Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOPEMPROV GORONTALO

KPH Wilayah VI Gorontalo Genjot Permohonan Indikasi Geografis Gula Semut ArenGo

×

KPH Wilayah VI Gorontalo Genjot Permohonan Indikasi Geografis Gula Semut ArenGo

Sebarkan artikel ini
Gula semut ArenGo
Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual kementrian hukum dan Ham, melalui Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Gorontalo saat mengunjungi KPH Wilayah VI Gorontalo. Foto: PPID DLHK

Dulohupa.id – Kesatuan Pengelolaan Kawasan Hutan (KPH) Wilayah VI Gorontalo memfasilitasi permohonan indikasi Geografis produk Gula Semut ArenGo oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, Selasa (28/03/2023).

Fasilitasi Indikasi Geografis merupakan sebuah tindak lanjut dari permohonan pendaftaran indikasi Geografis oleh KPH Wilayah VI Gorontalo terhadap produk Gula Semut dengan merek dagang ArenGo yang diproduksi oleh kelompok tani hutan (KTH) Huyula, Desa Dulamayo Selatan,  Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Kepala KPH Wilayah VI Gorontalo, Hoerudin mengungkapkan bahwa Indikasi Geografis yang dimaksud adalah  suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu produk  yang karena factor lingkungan termasuk factor alam , manusia atau kombinasi dari kedua factor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

“Jadi hak atas indikasi Geografis ini adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas hak indikasi Geografis tersebut masih ada,” Tegas Kepala KPH Wilayah VI Gorontalo, Hoerudin.

 

Gula Semut
Produk Gula semut ArenGo yang diproduksi oleh kelompok tani hutan di Desa Dulamayo Selatan.

Berdasarkan hasil kunjungan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Mina Biantong, terdapat beberapa persyaratan permohonan yang harus dilengkapi, diantaranya berupa lampiran surat rekomendasi kepala daerah, lampiran daftar petani, pengelolah dan pedagang, melampirkan kartu anggota serta menyempurnakan isi deskripsi permohonan.

“Jadi memang masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa kemudian mendapatkan indikasi Geografis yang dimohonkan, perlu dilakukan penyempurnaan deskripsi permohonan berupa logo indikasi Geografis, metode pengawasan kualitas serta penambahan redaksi untuk logo indikasi Geografis nasional pada kemasan,” Ungkap Mina Bintaong.

Dari semua arahan yang disampaikan oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham, Kepala KPH Wilayah VI Gorontalo, Hoerudin tentu menyanggupinya untuk dengan secepatnya memenuhi semua persyaratan  yang dimintakan demi tercapainya tujuan pengelolaan kehutanan “hutan lestari masyarakat sejahtera”.

Reporter: Kris