Dulohupa.id – Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan kepada Supendri Dauwango selaku wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hutamoputi, Kecamatan Dengilo, tidak ditindaklanjuti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato.
Ketua BPD Desa Hutamoputi, Nelson Parera mengaku, PAW yang dilakukan terhadap wakil ketua BPD itu diakibatkan oleh kasus indisipliner atau yang bersangkutan telah melanggar disiplin kerja. Sebab sudah tidak melakukan kerja-kerja BPD selama 11 bulan lamanya.
“Kita sudah melakukan rapat Pleno yang dihadiri seluruh anggota BPD, terkecuali Supendri, karena selama rapat itu yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan. Dan dari total tujuh anggota. Enam anggota lainnya setuju bahwa yang bersangkutan harus diganti atau di PAW. Sebab kurang lebih hampir setahun yang bersangkutan sudah tidak pernah hadir pada rapat Paripurna, dan rapat-rapat penting lainnya,” ungkap Nelson, Selasa (28/3/2023) malam.
Ia juga mengaku, PAW atau pergantian itu dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 sesuai pasal 19 ayat 1 tentang pemberhentian indispliner karena enam kali berturut-turut tidak menghadiri rapat Paripurna atau rapat BPD lainnya yang menjadi kewajibannya.
“Yang bersangkutan sudah memenuhi unsur, bahkan bukan hanya enam kali berturut-turut. Kurang lebih sudah hampir setahun dirinya sudah tidak mau tau lagi soal kerja-kerja BPD, karena memang disetiap rapat yang bersangkutan tidak pernah hadir. Apalagi untuk memberikan ide atau masukan soal apa yang terjadi di masyarakat, itu sudah tidak ada,” tambahnya.