Scroll Untuk Lanjut Membaca
POHUWATO

Polres Pohuwato Serahkan Dua Tersangka Kasus PETI Bulangita ke Kejaksaan

×

Polres Pohuwato Serahkan Dua Tersangka Kasus PETI Bulangita ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
PETI Bulangita
Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato saat Menyerahkan Barang Bukti excavator ke Kejaksaan Negeri Marisa.foto/Dulohula

Dulohupa.id – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (29/6/2026).

Kasus ini bermula pada Kamis (30/4/2026), saat Satreskrim Polres Pohuwato bersama unsur pemerintah daerah melakukan penertiban aktivitas PETI di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merk Kobelco berwarna hijau tosca serta dua orang operator yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, kedua operator berinisial MR dan RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan. Selanjutnya perkara akan diproses pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menegaskan, Polres Pohuwato akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit excavator merk Kobelco yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Reporter: Onal