Dulohupa.id – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Boalemo-Pohuwato, Limonu Hippy resmi mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa.
Hal itu disampaikan usai Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-36 Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, yang digelar di Gedung Universitas Pohuwato, Kamis (25/6/2026).
Sedangkan Idris Kadji menjabat sebagai ketua KUD Dharma Tani dirinya juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Pohuwato. Namun hingga kini Idris Kadji masih nyaman bertahan di posisinya sebagai ketua KUD Dharma Tani dan juga sebagai anggota DPRD Pohuwato.
Tak hanya itu, bahkan disinyalir Idris Kadji juga merupakan komisaris di perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Lain halnya dengan Limonu Hippy yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Dirinya mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan sebagai pengurus KUD Dharma Tani tentu untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dan menjaga etika.
“Terkait dengan mundurnya saya dari pengurus KUD Dharma Tani dalam rangka menjaga etika. Karena saya sebagai anggota legislatif harus menjaga konflik interest. Jadi tidak boleh ada konflik kepentingan terhadap kedudukan saya sebagai anggota DPRD dan lembaga atau organisasi yang saya duduki atau yang ada hubungannya dengan korporasi,” ujarnya.
Menurut dia, tidak ada kepentingan yang mutlak selain kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarakat diatas dari segala-galanya. Jika dirinya masih bertahan sebagai anggota koperasi tentu ada hak-hak rakyat yang akan tersandung dengan kepentingan koperasi itu sendiri.
“Tentu itu harus saya jaga, karena dalam perjuangan di parlemen itu saya kira bukan saja anggota koperasi yang saya perjuangkan, tapi secara keseluruhan masyarakat yang ada di dapil Boalemo dan Pohuwato. Tentu saya tidak mau tersandera hanya persoalan saya ada sebagai pengurus KUD,” katanya.
Ia menegaskan, meski tidak lagi menjadi pengurus, ke depan dirinya tetap akan mendukung KUD Dharma Tani agar semakin maju dan mampu mensejahterakan anggotanya.
“InsyaAllah ke depan, keluarnya saya dari KUD sebagai pengurus, KUD tetap kita support untuk menjadi lebih jaya dan kemudian anggotanya lebih sejahtera,” jelasnya.
Limonu juga menyebut, keputusan mundur itu telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk adanya sejumlah masukan yang dinilai penting agar dirinya tidak terjebak dalam konflik kepentingan.
“Yang jelas saya mundur ini mempertimbangkan segala sesuatu, terutama ada masukan yang harus saya pertimbangkan. Setelah saya pertimbangkan, jangan sampai saya masuk dalam konflik interest,” ungkap Limonu.
Dengan statusnya yang kini murni sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo, ia merasa akan lebih leluasa memperjuangkan KUD Dharma Tani, termasuk soal royalti yang menjadi hak daerah, baik kabupaten maupun provinsi.
“Kalau saya tetap masih berada sebagai pengurus, tentu dalam konteks itu saya tidak boleh bicara terlalu luas. Tapi kalau saya murni sebagai anggota DPRD menuntut hak daerah, tentu ini menjadi harapan semua, bukan hanya harapan saya,” tutupnya.
Pada dasarnya, ia menegaskan mundur bukan karena ada persoalan tertentu, tetapi semata-mata agar tetap bebas dari konflik kepentingan.
Reporter: Nal











