Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOPERSPEKTIF

Gorontalo Bisa Seperti Eropa: Membangun tanpa Menghapus Sejarah

×

Gorontalo Bisa Seperti Eropa: Membangun tanpa Menghapus Sejarah

Sebarkan artikel ini
Sejarah Gorontalo

Oleh: Ir. Rahmat Libunelo, S.T., M.T., IPM (Praktisi Keinsinyuran)

Gorontalo – Pembongkaran bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Pos di Jalan Nani Wartabone yang memiliki keterkaitan dengan sejarah Proklamasi Gorontalo 23 Januari 1942 seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi paradigma pembangunan di daerah. Terlepas dari aspek hukum yang melatarbelakangi pembongkaran, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pembangunan harus selalu mengorbankan jejak sejarah demi menghadirkan pembangunan baru?.

Dari perspektif ilmu perencanaan kota dan keinsinyuran, jawabannya tentu tidak.

Konsep Historic Urban Landscape (HUL) yang diperkenalkan UNESCO menegaskan bahwa warisan budaya bukan sekadar bangunan tua, melainkan bagian dari lanskap kota yang harus diintegrasikan ke dalam pembangunan modern. Bangunan bersejarah merupakan existing asset yang memberikan identitas, nilai ruang, dan karakter kota, sehingga semestinya menjadi bagian dari desain pembangunan, bukan dipandang sebagai hambatan pembangunan.

Dalam praktik keinsinyuran, setiap proses perencanaan diawali dengan identifikasi existing condition. Topografi, jaringan jalan, drainase, utilitas, vegetasi, hingga bangunan eksisting merupakan variabel yang harus diakomodasi dalam desain. Prinsip design with existing conditions menempatkan kondisi eksisting sebagai dasar setiap proses perancangan. Artinya, solusi teknik harus berangkat dari karakter tapak yang telah ada, bukan dengan menghilangkan elemen-elemen penting agar proses pembangunan menjadi lebih mudah. Pendekatan inilah yang melahirkan pembangunan yang efisien, berkelanjutan, sekaligus memiliki karakter.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Kevin Lynch melalui The Image of the City. Lynch menjelaskan bahwa identitas kota dibentuk oleh lima elemen utama, yaitu path, edge, district, node, dan landmark. Di antara kelima elemen tersebut, landmark bersejarah memiliki peran penting sebagai penanda visual sekaligus pembentuk memori kolektif dan orientasi kognitif masyarakat terhadap kotanya. Ketika sebuah landmark bersejarah hilang, yang hilang bukan sekadar sebuah bangunan, tetapi juga sebagian identitas kota dan ingatan kolektif masyarakat.

Pemikiran tersebut sejalan dengan Jane Jacobs dalam The Death and Life of Great American Cities. Jacobs menegaskan bahwa bangunan lama bukanlah penghambat kemajuan. Sebaliknya, bangunan tersebut merupakan fondasi yang menghidupkan aktivitas sosial, ekonomi, dan budaya. Keberadaan bangunan bersejarah menciptakan keragaman fungsi kawasan, mendukung tumbuhnya usaha lokal, memperkuat interaksi masyarakat, dan membangun karakter lingkungan. Karena itu, hilangnya bangunan bersejarah berarti berkurangnya ekosistem sosial dan ekonomi yang selama ini memberi kehidupan pada suatu kawasan.

Dari kedua perspektif tersebut dapat dipahami bahwa pelestarian bangunan bersejarah bukan hanya penting untuk mempertahankan identitas visual dan simbolik kota sebagaimana dikemukakan Lynch, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan ekonomi kawasan sebagaimana dijelaskan Jacobs. Dengan kata lain, pembangunan dan pelestarian bukanlah dua pilihan yang saling bertentangan, melainkan dua unsur yang saling memperkuat.

Pengalaman berbagai kota di Eropa menunjukkan bahwa modernisasi tidak harus mengorbankan sejarah. Roma tetap berkembang sebagai kota modern tanpa menghilangkan kawasan peninggalan Kekaisaran Romawi. Paris mempertahankan kawasan bersejarah di sepanjang Sungai Seine sambil terus membangun infrastruktur modern. London menerapkan view corridor untuk memastikan pembangunan gedung-gedung tinggi tidak merusak nilai visual bangunan bersejarah seperti St. Paul’s Cathedral. Jerman bahkan merekonstruksi banyak bangunan bersejarah yang rusak akibat Perang Dunia II karena menyadari bahwa sejarah merupakan bagian penting dari identitas bangsa.

Keberhasilan kota-kota tersebut lahir dari penerapan integrated urban planning, yaitu pendekatan perencanaan yang memadukan aspek teknik, tata ruang, sejarah, lingkungan, ekonomi, dan budaya dalam satu kesatuan. Warisan sejarah diposisikan sebagai modal pembangunan yang mampu meningkatkan kualitas ruang kota, memperkuat identitas daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Gorontalo sesungguhnya memiliki peluang yang sama. Tantangannya bukan memilih antara pembangunan atau pelestarian, melainkan bagaimana menghadirkan pembangunan yang menghormati sejarah.

Bangunan cagar budaya harus dipandang sebagai bagian dari city landscape, sehingga setiap desain kawasan berangkat dari keberadaan aset sejarah tersebut sebagai elemen yang memperkuat identitas kota, bukan sebagai objek yang harus disingkirkan.

Untuk itu, pemerintah daerah perlu memperkuat tata kelola pelestarian melalui penyusunan Heritage Master Plan, mengintegrasikan kawasan bersejarah ke dalam RTRW dan RDTR, serta mewajibkan Heritage Impact Assessment (HIA) sebelum dilakukan pembongkaran maupun pembangunan pada kawasan yang memiliki nilai sejarah. Kajian tersebut perlu melibatkan insinyur, arsitek, sejarawan, akademisi, dan masyarakat agar setiap keputusan memiliki dasar teknis, historis, dan sosial yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kemajuan suatu kota tidak hanya diukur dari banyaknya bangunan baru yang berdiri, tetapi juga dari kemampuannya mempertahankan identitas di tengah perubahan. Kota yang kehilangan sejarah akan kehilangan karakter dan daya tariknya. Sebaliknya, kota yang mampu memadukan pembangunan modern dengan warisan budaya akan memiliki identitas yang kuat, ekonomi yang lebih berkelanjutan, serta daya saing yang lebih tinggi.

Gorontalo memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa pembangunan dan pelestarian sejarah dapat berjalan berdampingan. Sebab kota yang besar bukanlah kota yang menghapus masa lalunya, melainkan kota yang mampu menjadikan sejarah sebagai fondasi untuk membangun masa depannya.