Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menunjukkan keseriusannya dalam menyikapi isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dengan membentuk tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan mengatur persoalan tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sikap Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., SH., MA, yang sebelumnya menyampaikan pernyataan tegas terkait fenomena LGBT di Kota Gorontalo.
Pertemuan perdana tim penyusun Ranperda berlangsung pada Selasa di ruang Sekretaris Daerah Kota Gorontalo. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Dr. Ir. H. Ismail Madjid, M.TP.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Gorontalo, Nurainsyah Kadir, SSTP., MH selaku pemrakarsa Ranperda, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo Rulan Pobi, SH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dandy Datau, SE, para tenaga ahli Wali Kota, perwakilan tim hukum Pemerintah Kota Gorontalo Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH, serta perwakilan Kementerian Hukum, Dr. Rismanto, SH., MH.
Salah seorang anggota tim penyusun, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH, mengatakan bahwa dalam waktu dekat tim akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari proses penyusunan Ranperda.
“FGD ini bertujuan memperoleh partisipasi publik dalam proses pembentukan Perda. Persoalan LGBT saat ini telah menjadi isu di sejumlah daerah. Bahkan secara kelembagaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menyampaikan dorongan agar pembentuk undang-undang merumuskan ketentuan mengenai penghukuman terhadap kampanye LGBT,” ujar Apriyanto.
Ia menjelaskan, forum tersebut rencananya akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perwakilan lintas agama, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya.
“Semua pihak akan kami libatkan agar Perda yang nantinya disahkan memiliki legitimasi sosiologis. Semangat penyusunannya juga didasarkan pada falsafah Kota Gorontalo sebagai Serambi Madinah, yakni adat bersendikan syariat dan syariat bersendikan Kitabullah,” katanya.
Apriyanto berharap proses penyusunan Ranperda dapat berjalan lancar hingga selesai sesuai tahapan.
“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar Perda ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan terhadap generasi muda, khususnya anak-anak, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.











