Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINALPolda Gorontalo

Ditreskrimsus Polda Gorontalo: LP 94 Kasus, 19 Kasus Tahap 2 dengan 23 Tersangka

×

Ditreskrimsus Polda Gorontalo: LP 94 Kasus, 19 Kasus Tahap 2 dengan 23 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Gorontalo
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo saat merilis pengungkapan kasus selama Januari-Juni 2026. Foto/Dulohupa

Dulohupa.idPolda Gorontalo kembali merilis penanganan kasus-kasus selama periode bulan Januari hingga Juni tahun 2026.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Gorontalo pada Senin (29/06/2026), Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo memaparkan penanganan kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sejumlah puluhan kasus.

“Penanganan kasus dari Ditreskrimsus pada periode Januari-Juni, jumlah LP 94 kasus, tahap 2 sejumlah 19 kasus, dan jumlah tersangka 23 orang,” ujar Irjen Pol Widodo kepada awak media.

Dikatakan Kapolda, bahwa dari puluhan kasus tersebut, terbagi dari beberapa subdit Ditreskrimsus. Diungkapkan, pada Subdit I Indagsi kasus yang ditangani sejumlah 5 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 3 tersangka. Sementara untuk Subdit II Fismondev, kasus yang ditangani sejumlah 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang.

Selanjutnya, pada Subdit III Tipikor, kasus yang ditangani yaitu 13 kasus namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Subdit IV Tipidter menangani 8 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang, dan Subdit V Siber menangani 60 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang.

“Dari 94 kasus dan 23 tersangka ini, terbagi dari beberapa subdit. Subdit I Indagsi yaitu ada 5 kasus dengan 3 tersangka, kemudian Subdit II Fismondev 8 kasus dengan 3 tersangka, Subdit III Tipikor 13 kasus tersangka belum ada yang ditetapkan tersangka,” pungkasnya.

“Dan Subdit IV Tipidter ada 8 kasus dengan 13 tersangka, dan Subdit V Siber 60 kasus dengan jumlah tersangka 4,” lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan Irjen Pol Widodo, bahwa dari puluhan kasus tersebut, kasus yang cukup dominan terkait persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Untuk penjabaran kasus yang terbanyak, pengungkapan yang cukup signifikan adalah terkait dengan Pertambangan Tanpa Izin atau PETI,” tutupnya.