Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO

Kajati Gorontalo Ajak Seluruh Pihak Patuhi Regulasi BPJS Ketenagakerjaan

×

Kajati Gorontalo Ajak Seluruh Pihak Patuhi Regulasi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Regulasi BPJS

Dulohupa.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Sumurung Pandapotan Simaremare menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap kewajiban penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Kajati, pelaksanaan regulasi tersebut merupakan bentuk perlindungan negara bagi para pekerja sekaligus menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan mengenai BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan,” ujar Sumurung saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, dokter Suci Rahmat pada Selasa (01/07/2026).

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai amanat UU nomor 24 tahun 2011 dan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021,” lanjutnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki fungsi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan kepada instansi pemerintah dan badan usaha dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kajati juga mengingatkan masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan yang menunggak pembayaran iuran. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena berpotensi mengurangi perlindungan bagi para pekerja.

Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendukung penguatan Forum Kepatuhan sebagai wadah sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum guna mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia meminta perusahaan yang belum mendaftar maupun yang masih memiliki tunggakan iuran dapat segera memenuhi kewajibannya sehingga seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Manfaat ikut jadi peserta sangat besar, jadi ayok semua mematuhi regulasi Jamsostek,” ucap Sumurung.

Sementara itu, dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, dokter Suci Rahmat bahwa kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu merupakan kunci agar manfaat program jaminan sosial dapat diberikan secara optimal kepada peserta.

Didampingi Wakil Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik), Mien Lukman, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Doktor Sanco Simanullang saat audiensi dengan Kajati Gorontalo, mantan Kepala Cabang Batam mengutarakan program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan yang sangat besar dengan iuran yang relatif terjangkau.

Karena itu, perusahaan diharapkan tidak hanya mendaftarkan seluruh pekerjanya, tetapi juga memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.

“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang sangat besar bagi pekerja dan keluarganya dengan iuran yang relatif kecil. Namun, agar manfaat tersebut dapat diberikan secara optimal, kepesertaan dan pembayaran iuran harus dilakukan secara patuh dan lancar,” tandasnya.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia terutama di Provinsi Gorontalo.