Dulohupa.id – Seorang karyawan di salah satu usaha Laundry di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo terpaksa berurusan dengan polisi usai diduga mencabuli anak dari bosnya sendiri. Terduga pelaku diketahui berinisial MA alias Billi (26).
Kakak korban menceritakan bahwa terduga pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke kamar adiknya pada malam hari saat korban tengah tidur.
Perubahan perilaku yang dialami korban setelah insiden pertama menarik perhatian keluarga. Korban terlihat lebih tertutup, gelisah, dan ketakutan saat bertemu dengan MA..
“Pelaku bekerja di laundry kami, jadi mereka sering bertemu,” tambahnya.
Keluarga mulai curiga ketika kejadian kedua terjadi pada bulan Januari. Perasaan tidak nyaman korban terhadap pelaku semakin jelas, mendorongnya untuk menceritakan kejadian tersebut kepada teman dekat.
“Akhirnya, korban berani melapor kepada orang tua,” tutur kakak korban.

Setelah mengetahui kasus ini, orang tua korban segera meminta klarifikasi kepada terduga pelaku, yang kemudian mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Keluarga memutuskan untuk tidak lagi mempekerjakan pelaku di usaha laundry mereka.
Meskipun pelaku telah dipecat, trauma yang dialami korban masih mendalam. Keluarga mengambil langkah untuk melaporkan peristiwa ini ke Polresta Gorontalo Kota.
Sementara Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan MA sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. MA ditahan sejak 19 November 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 8 Desember 2025.
Kanit PPA Polresta Gorontalo Kota, IPDA Aristiya Gani, SH, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan melalui LP/244 tertanggal 12 Agustus 2025.
Pada kejadian pertama, korban terbangun karena merasa ada yang menyentuh bokongnya. Saat membuka mata, korban melihat tersangka MA berada di samping tempat tidur. MA langsung menarik tangannya dan pergi setelah diketahui korban terbangun.
Kejadian kedua, berlangsung dengan pola serupa. Saat korban tertidur, ia kembali merasakan sentuhan di bagian bokong. Ketika korban bangun dan duduk, ia mendapati MA sedang berjongkok di samping tempat tidurnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk ahli pidana. Korban juga telah menjalani assessment sebagai bagian dari proses pembuktian.
IPDA Aristiya Gani menyebutkan bahwa tersangka MA sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran dengan kakak korban. Namun, hubungan tersebut telah berakhir sebelum laporan pidana ini diajukan.
“Hubungan mereka sudah putus saat pelapor melaporkan kejadian ini. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan sesuai bukti dan keterangan saksi-saksi,” ujar IPDA Aristiya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, dan Polresta Gorontalo Kota memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Baca Juga: Pacari Ibu Korban, Pria di Gorontalo Justru Diduga Setubuhi Calon Anak Tiri
Reporter: Maya











