Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKRIMINAL

Polda Gorontalo Tetapkan Oknum ASN sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

×

Polda Gorontalo Tetapkan Oknum ASN sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
ASN tersangka
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 17 November 2025 atas kasus dugaan keerasan anak oleh oknum ASN.

Dulohupa.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN), Muhammad Amin Ramadhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 17 November 2025. Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 14 November 2025, yang menjadi dasar perubahan status hukum Muhammad Amin dari saksi menjadi tersangka.

Hasil gelar perkara menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat terduga pelaku, sehingga penyidik menerbitkan surat ketetapan tersangka.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik dijadwalkan memanggil kembali Muhammad Amin Ramadhan untuk pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan tersebut akan menentukan tahapan proses hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Pengakuan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum ASN di Gorontalo

Reporter: Maya