Dulohupa.id – Polda Gorontalo kembali merilis penanganan kasus-kasus pencurian selama periode bulan Januari hingga Juni tahun 2026.
Melalui konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Gorontalo pada Senin (29/06/2026), Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo mengungkapkan bahwa selama kurun waktu 6 bulan terakhir, sejumlah 20 kasus kembali diungkap.
“Rilis terkait mengungkap kasus di polda dan jajaran. Pertama dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan jajaran, terkait dengan sindikat curas-curan dan curanmor. Polda Gorontalo menangani 20 kasus pencurian, yang terdiri dari 5 kasus perkara pencurian dan kekerasan, 8 kasus curanmor, dan 7 kasus pencurian biasa,” ujar Irjan Pol Widodo kepada awak media.
Dari 20 kasus ini, sebanyak 6 barang bukti sepeda motor telah diamankan beserta sejumlah barang bukti lain.
“Polda Gorontalo melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 6 sepeda motor,” pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Gorontalo secara langsung menyerahkan unit kendaraan kepada kedua korban curanmor.
Dalam kesempatan itu, saat diwawancarai, korban curanmor, Ida Nusi dan Jonfahira menyampaikan apresiasinya dan terimakasih atas kerja pihak kepolisian yang telah berupaya menemukan sepeda motor miliknya.
“Alhamdulillah, motor saya sudah kembali,” ucap Ida kepada Dulohupa.
Diterangkan, peristiwa kehilangannya terjadi pada bulan Mei dikediamannya Ida, sementara motor milik Jonfahira hilang di kos-kosan pada Februari 2026 lalu.
“Kehilangan motor itu dari Mei 2026 di Pulubala di rumah,” ujar Mei.
“Kalau saya punya hilang di kos, waktu bulan Februari lalu,” sambung Jonfahira.
Meski baru sebatas dikembalikan untuk dipinjam pakai, namun Ida dan Jonfahira mengaku cukup bersyukur atas hal itu. Unit kendaraan tersebut selanjutnya akan digunakan pemilik kendaraan, namun saat proses di pengadilan berlangsung, motor tersebut akan kembali digunakan polisi sebagai barang bukti di persidangan.
Reporter: Yayan











