Dulohupa.id – Polda Gorontalo kembali merilis penanganan kasus-kasus selama periode bulan Januari hingga Juni tahun 2026. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Gorontalo pada Senin (29/06/2026), melalui Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo memaparkan penanganan kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sejumlah puluhan kasus.
Irjen Pol Widodo mengatakan, dalam periode ini, ada sejumlah 94 kasus laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang. Dari puluhan kasus ini, 19 kasus diantaranya telah tahap 2.
Lebih lanjut dijelaskan, banyaknya kasus-kasus ini, cukup signifikan didominasi terkait persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Untuk penjabaran kasus yang terbanyak itu pengungkapan kasus terkait dengan PETI,” ujar Irjen Pol Widodo kepada awak media.
“Saya akan jabarkan penanganan untuk PETI, di Polda Gorontalo ini ada 3 kasus dengan jumlah alat yang diamankan ada 4 alat terparkir di tempat barang bukti, dengan tersangka masih 1 orang, karena sebagian masih DPO atau melarikan diri,” lanjutnya.
Selanjutnya, kasus PETI yang ditangani pihak Polres Gorontalo ada 4 kasus, dengan barang bukti yang diamankan sejumlah 2 alat, dengan jumlah tersangka 4 orang.
Sementara untuk di Polres Boalemo menangani 3 kasus PETI, dengan jumlah tersangka 2 orang.
“Di Polres Pohuwato ada 6 kasus, mengamankan alat sekarang sudah 21 alat, hari ini (Senin) ketambahan 1 alat lagi,” Ungkapnya.
“Kemudian untuk Polres Bone Bolango itu nihil. Kemudian Polresta Gorontalo Kota penanganan 2 kasus, alat yang diamankan 2 alat dan tersangka 1 orang,” sambung Kapolda.
Dari persoalan ini, pihak Polda dan jajaran tengah menangani sejumlah 28 kasus PETI, dengan jumlah tersangka 27 orang.
“Total Polda Gorontalo dan jajaran pada periode Januari sampai Juni 2026, total kasus sebanyak 28 kasus untuk PETI, dan alat yang diamankan 26 alat, dengan tersangka 27 orang,” jelasnya.
Irjen Pol Widodo mengungkapkan, bahwa persoalan PETI memang merupakan isu yang sering disuarakan. Meski begitu, ia memastikan bahwa penindakan terhadap kasus ini terus berjalan.
“Terkait dengan PETI ini, sudah banyak penyampaian-penyampaian, unjuk rasa dan lain sebagainya, kami tidak akan berhenti akan terus melakukan penindakan. Kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda mengatakan bahwa solusi dari persoalan ini sebenarnya telah dilahirkan, dan ini perlu menjadi perhatian bersama.
“Kenapa tidak ada solusi dengan penindakan ini, solusi sudah kami pikirkan juga, sudah terbentuk beberapa WPR dan sudah diberikan IPR, nanti diharapkan masyarakat yang dulunya pekerja PETI bisa untuk mendaftarkan pertambangan melalui IPR yang lebih legal, bertanggungjawab dan berkelanjutan,” jelas Irjen Pol Widodo.
“Ini memang perlu sosialisasi dan kesadaran dari masyarakat. Memang kami menyadari ini persoalan perut, tapi perlu juga disikapi dengan tindak lanjut sebagai solusi bersama bahwa masyarakat juga perlu menjadi perhatian kita semua,” tutupnya.
Reporter: Yayan











