Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPEMPROV GORONTALO

Pemerintah Umumkan UMP Gorontalo 2024 Naik 1,19 Persen

×

Pemerintah Umumkan UMP Gorontalo 2024 Naik 1,19 Persen

Sebarkan artikel ini
UMP di Gorontalo
Sidang pleno penetapan UMP Gorontalo 2024 oleh dewan pengupahan Provinsi Gorontalo. Foto: Kris/Dulohupa

Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,19 persen menjadi Rp3.025.100. Kenaikan UMP itu naik  dibandingkan tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu menjelaskan, penetapan UMP 2024 tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023. Penetapan melalui proses panjang dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Gorontalo.

“Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” kata Wardoyo, Selasa (21/11/2023).

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol itu berharap UMP bisa diterapkan oleh perusahaan khususnya perusahaan berskala menengah dan besar. Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP.

Jika dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di pulau Sulawesi, UMP Gorontalo tahun 2024 berada di urutan ketiga tertinggi di bawah Sulawesi Selatan Rp3.434.298 dan Sulawesi Utara Rp3.545.000. Ada juga Sulawesi Barat Rp2.914.958 dan Sulawesi Tenggara Rp2.885.964.

“Rata rata kenaikan UMP Sulawesi di angka 1-2 persen. Provinsi Sultra yang paling besar kenaikannya 5,09 persen namun nilainya “hanya” Rp2.899.472,” beber Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo itu.

Baca Juga:

FSPMI Gorontalo Kawal Sidang Pleno Penetapan UMP

Momen Haru, Bocah SD di Pohuwato Temui Ibunya dalam Penjara

Selanjutnya SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.

Sebelumnya Dewan pengupahan Provinsi Gorontalo mengusulkan setidaknya rekomendasi upah minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2024 mendatang.

Sidang pleno yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan berlangsung dengan penuh dinamika. Dewan pengupahan yang melaksanakan sidang pleno penetapan UMP Gorontalo 2024 setidaknya terdiri dari unsur akademisi, serikat buruh, pengusaha, serta unsur pemerintah.

“Memang terjadi dinamika yang alot dalam pengsulannya, karena untuk penetapan UMP kali ini menggunakan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Sehingga formula yang digunakan dalam perhitungan itu memperhatikan indikator pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi dan juga variabel lain,” Ungkap Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu.

Wardoyo menyampaikan inflasi Gorontalo yang berada pada angka 1,16%, mengakibatkan formula yang digunakan tidak menggunakan inflasi. Sehingga dalam penetapan UMP akan menggunakan nilai penyesuaian yakni pertumbuhan ekonomi dikali alfa dan dikali UMP 2023.

“Maka dengan nilai alfa yang kita sepakati oleh semua unsur pada pleno tadi, nilai alfanya itu 0,28%. Sehingga muncul 3 usulan, dari unsur pengusaha mengusulkan besaran UMP 2024 sebesar Rp 3.025.091 yang artinya hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 35. 741 atau 1,61%. Sementara dari unsur serikat pekerja mengusulkan besaran UMP Rp 3.574. 066, sama dengan usulan pakar yakni mengalami kenaikan sebesar Rp 544.716,” Pungkas Wardoyo Mansur Pongoliu.

Diskominfotik/Kris