Dulohupa.id – Polda Gorontalo menetapkan 19 orang jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis 14 tahun.
7 tersangka di antaranya merupakan orang dewasa yang berusia 18 tahun hingga 22 tahun. Sementara 12 pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur, bahkan ada yang masih bersekolah.
Korban dipaksa hingga diancam untuk melakukan hubungan terlarang itu, bahkan ada beberapa pelaku yang dalam pengaruh minuman keras menyetubuhi gadis belia tersebut.
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo, IPTU Pranti Natalia Olii pada konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis (30/01/2025), mengungkapkan bahwa TKP terjadi di Kelurahan Padebuolo, Kota Gorontalo dimana pelaku melakukan tindakan tak terpuji dalam kondisi pengaruh alkohol.
“Untuk TKP pertama dan kedua tidak dipengaruhi minuman keras, namun pada TKP yang berada di Kelurahan Padebuolo (TKP ketiga) karena kejadiannya hari Selasa malam sampai dengan Kamis ada dipengaruhi minuman keras,” ujar IPTU Pranti kepada awak media.
Baca Juga: Kronologi Anak di Bawah Umur Diperkosa 19 Terduga Pelaku di Gorontalo
Kata IPTU Pranti, saat melakukan hubungan korban tak diberi iming-iming oleh pelaku, melainkan dibujuk hingga di ancam oleh pelaku.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro berharap agar kejadian sedemikian tak akan terulang kembali dimasa mendatang.
“Tentunya kita bersama sangat menyesalkan, menyayangkan ini kembali terjadi yang melibatkan anak dibawah umur,” ucap Kombes Pol Desmont.