Dulohupa.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo tanggapi soal trotoar yang kini dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat di beberapa titik ruas jalan.
Kepala DLH Kota Gorontalo melalui Pengawas Lingkungan, Rizal Mooduto saat dikonfirmasi menerangkan, tindakan yang dilakukan masyarakat tersebut baik secara sadar maupun tak sadar membuang sampah di trotoar adalah salah, tidak sesuai aturan yang ada.
“Yaa, memang benar terkait penggunaan trotoar sesuai UU yang berlaku yang di sebutkan yaitu bagian dari jalan raya yang di khususkan untuk pejalan kaki,” tulis Rizal kepada Dulohupa.
Menurutnya, terkait dengan kondisi yang terjadi di beberapa titik khususnya di Jalan Madura di Kota Gorontalo, dimana masyarakat membuang sampah di permukaan trotoar merupakan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas para pejalan kaki.
Kata Rizal, khusus misalnya di area Taman Wisata Kuliner Kalimadu telah tersedia beberapa tempat pembuangan sampah. Namun dirinya menyadari bahwa jumlah tempat sampah yang tersedia di lokasi tersebut masih kurang, serta tak dapat menampung sampah di area sekitar Jalan Madura, Kota Gorontalo. Hal tersebut juga berbanding sama dengan layanan pengangkutan sampah oleh armada kebersihan yang kurang maksimal.
“Belum lagi sampah yang dihasilkan oleh aktivitas pembersihan saluran air primer Jalan Madura yang menambah jumlah timbunan sampah di jalan madura. Hal ini juga menambah kapasitas daya angkut kendaraan yang melayani Jalan Madura tidak dapat maksimal,” terang Rizal.
Sehingga, Rizal berharap agar kepada semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan, juga dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak para pejalan kaki.
“Terutama juga kepada masyarakat sekitar dan pelaku usaha di sekitar Jalan Madura untuk lebih menjaga kebersihan lingkungan dan juga mengelola sampah secara baik,” tutupnya.
Reporter: Yayan











