Dulohupa.id – Trotoar merupakan fasilitas umum yang difungsikan sebagai jalur khusus untuk pejalan kaki, justru jadi tempat pembuangan sampah. Sampah menumpuk seperti terlihat di beberapa trotoar di ruas jalan Kota Gorontalo, salah satunya di jalan Madura.
Hal ini membuktikan mirisnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan keindahan suatu kota.
Padahal trotoar memiliki peran penting untuk masyarakat pejalan kaki, bukan tempat pembuangan sampah. Selain itu trotoar memiliki fungsi seperti memperlancar arus lalu lintas di jalan raya, memberikan rasa aman terhadap pejalan kaki, meningkatkan aktivitas fisik masyarakat, memperindah lingkungan disekitarnya, memberikan aksesibilitas yang mudah bagi pejalan kaki.
Jenis fasilitas umum ini pada biasanya akan dibangun di wilayah-wilayah yang memiliki potensi menimbulkan pejalan kaki.
Seperti halnya wilayah perkotaan dengan kepadatan penduduk cukup tinggi, jalan yang memiliki rute angkutan umum, wilayah yang memiliki aktivitas kontinyu tinggi.
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Bina Marga nomor 76/KPTS/Db/1999, yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.
Sementara pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Sedangkan secara khusus, trotoar adalah hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyebrangan.
Pada regulasi lain, di PP nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 menjelaskan bahwa trotoar adalah jalur pejalan kaki yang bisa digunakan untuk pesepeda bila tidak tersedia jalur sepeda.
Namun, pada Permen PUPR nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Pemetaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan disebutkan definisi trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.
Berharap, kedepan fungsi trotoar dapat kembali lagi sesuai dengan tujuan dan manfaat dibangunnya. Juga, agar kedepannya, trotoar yang masih disalah fungsikan seperti halnya jualan dan lain-lain bisa kembali lagi sesuai fungsinya.
Reporter: Yayan











