Scroll Untuk Lanjut Membaca
HajiHEADLINEINTERNASIONALNASIONAL

19 WNI Diamankan Otoritas Saudi terkait Pelanggaran Hukum Haji

×

19 WNI Diamankan Otoritas Saudi terkait Pelanggaran Hukum Haji

Sebarkan artikel ini
Haji WNI
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary saat diwawancarai.

Dulohupa.id – Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa aparat keamanan Arab Saudi saat ini tengah mengamankan 19 Warga Negara Indonesia (WNI). Belasan WNI tersebut ditangkap karena diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Yusron merinci, pelanggaran tersebut meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mengambil foto atau video perempuan warga lokal tanpa izin.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).

Dari total WNI yang diperiksa, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan pelanggaran terkait penjualan dam. Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

“Untuk saat ini dia memang dibebaskan dan boleh melanjutkan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah ada tuntutan hak khusus dari pihak korban,” kata Yusron.