Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota resmi melakukan penahanan terhadap Jefri Taha (JT) usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tenaga kesehatan (Nakes) dan perusakan fasilitas di Rumah Sakit Sitti Khadijah.
Penahanan dilakukan setelah JT menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama kurang lebih empat jam di hadapan penyidik, Minggu (13/9/2026).
Pasca penahanan tersebut, kuasa hukum JT, Susanto Kadir memberikan klarifikasi terkait sejumlah tuduhan yang beredar menyusul insiden yang sempat viral di media sosial.
Susanto membantah tegas narasi yang menyebutkan bahwa kliennya berada di bawah pengaruh narkoba maupun minuman beralkohol ketika peristiwa terjadi.
Menurutnya, JT telah menjalani tes urine dan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pihaknya, kliennya dinyatakan negatif dari narkoba.
“Tadi sudah dites dan dilakukan pemeriksaan, hasil tes narkoba negatif. Jadi tuduhan-tuduhan itu adalah sebuah framing yang sangat tidak berdasar,” tegas Susanto Kadir
Ia menjelaskan, seluruh rangkaian kejadian telah disampaikan secara rinci oleh kliennya kepada penyidik selama proses pemeriksaan BAP.
Susanto juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Reporter: Pino











