Dulohupa.id — Dugaan penganiayaan terhadap dokter dan perawat di Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah Kota Gorontalo pada Sabtu dini hari (12/9/2026) tidak hanya berujung pada laporan kepolisian. Pernyataan korban terkait penggunaan identitas jurnalis dalam insiden tersebut turut memicu respons dari organisasi pers di Gorontalo.
Dokter RS Sitti Khadijah, dr. Mohamad Rifki Hilalata, mengaku terduga pelaku menggunakan identitas sebagai jurnalis saat terjadi keributan di lingkungan rumah sakit.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.20 Wita ketika dr. Rifki bersama sejumlah tenaga kesehatan lainnya tengah menjalankan sif malam. Terduga pelaku berinisial JT yang mengaku jurnalis awalnya mempermasalahkan penanganan pasien yang diduga kurang maksimal, hingga ia membuat keributan,
Menurut keterangan dr Rifki, keributan terdengar dari bagian depan rumah sakit. Ia kemudian keluar dan berupaya berkomunikasi dengan terduga pelaku untuk mengetahui persoalan yang sedang dipermasalahkan sekaligus meredakan situasi.
Namun, komunikasi tersebut disebut justru berujung pada dugaan penganiayaan dan intimidasi.
“Saya coba untuk diskusi baik-baik biar masalahnya cepat selesai, dan solusinya kira-kira solusi yang terbaiknya yang diharapkan sama beliau seperti apa, tapi beliau berusaha untuk melakukan perlawanan kepada saya,” ujar dr. Rifki kepada awak media, Sabtu sore.
Dr. Rifki mengungkapkan, dalam situasi tersebut dirinya mengaku menerima kata-kata kasar hingga intimidasi dari terduga pelaku.
“Beliau selalu mengatakan saya anjing, mengatakan saya babi,” ucapnya.
Menurut dr. Rifki, terduga pelaku juga beberapa kali menyebut dirinya berasal dari lembaga jurnalistik.
“Beliau selalu mengatakan bahwa beliau dari lembaga jurnalis dan mengatakan bahwa seakan-akan mengintimidasi saya bahwa beliau jurnalis dan biar saya takut seperti itu,” kata dr. Rifki.
Ia juga mengaku mendapat ancaman serius dalam insiden tersebut.
“Beliau juga sempat mengancam saya untuk memotong saya pada tengah malam itu, dan menyampaikan bahwa nanti akan membakar rumah sakit seperti yang dia lakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, dr. Rifki telah membuat laporan ke Polresta Gorontalo Kota. Ia juga menjalani pemeriksaan visum di RS Aloei Saboe.
“Saya selesai laporan itu sekitar jam 4 di Polresta Gorontalo Kota sama di rumah sakit Aloi Saboe sempat dilakukan visum. Jadi saya sudah melapor,” tandasnya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan kericuhan di RS Sitti Khadijah beredar dan menjadi perhatian di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang pria terlihat mengamuk di area rumah sakit dan membanting sejumlah fasilitas. Aksi tersebut disebut terjadi ketika pelayanan kesehatan sedang berlangsung.
Terduga pelaku diketahui berinisial JT. Sosok tersebut disebut cukup aktif di media sosial dalam menyuarakan persoalan masyarakat dan diketahui aktif dalam salah satu organisasi yang bergerak di bidang advokasi.
Namun, berbagai tudingan yang muncul dalam perkara tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Peristiwa ini kemudian mendapat perhatian dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Gorontalo.
IJTI Gorontalo menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan dalam insiden tersebut, berdasarkan informasi yang mereka terima, bukan merupakan aktivitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
IJTI Pengda Gorontalo juga menyatakan telah melakukan penelusuran terkait status yang bersangkutan dan perusahaan media yang disebutnya. Dalam sikap resminya, IJTI menyebut nama yang bersangkutan tidak tercatat di Dewan Pers, begitu pula perusahaan yang disebut terkait dengannya.
IJTI juga mengingatkan kembali Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM. Menurut IJTI, penggunaan identitas jurnalis untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun lembaga lain berpotensi mencederai independensi, kredibilitas dan integritas profesi pers.
“IJTI Pengda Gorontalo mengecam keras segala bentuk tindakan yang mengatasnamakan profesi jurnalis untuk melakukan intimidasi, provokasi, dan membuat kegaduhan di ruang publik,” demikian sikap IJTI Pengda Gorontalo.
Organisasi tersebut menilai tindakan yang mengatasnamakan profesi jurnalistik untuk kepentingan di luar kerja pers dapat merugikan masyarakat sekaligus mencoreng marwah profesi jurnalis.
IJTI juga mengimbau masyarakat untuk memastikan identitas pers dan legalitas media ketika berhadapan dengan seseorang yang mengaku sebagai jurnalis.
Ketua IJTI Gorontalo, Kadek Sugiarta, mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian maupun pihak manajemen RS Sitti Khadijah.
“Kami juga mendukung aparat kepolisian dan pihak Manajemen RS Siti Hadijah Gorontalo untuk proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari memberikan efek jerah dan pemulihan nama baik profesi jurnalis, serta mencegah penyalahgunaan profesi di kemudian hari,” tegas Kadek.
Reporter: Yayan











