Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Pemkot Gorontalo Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan Dokumen Palsu Penetapan Cagar Budaya

×

Pemkot Gorontalo Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan Dokumen Palsu Penetapan Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Cagar Budaya
Pemerintah Kota Gorontalo melalui kuasa hukumnya, Rauf Abdul Azis mendatangi SPKT Polda Gorontalo. Foto/Ist

Gorontalo – Polemik penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo diduga sebagai cagar budaya memasuki ranah hukum. Kali ini, kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo diadukan ke Polda Gorontalo atas dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses pendaftaran dan penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Pengaduan itu disampaikan Pemerintah Kota Gorontalo melalui kuasa hukumnya, Rauf Abdul Azis, pada Kamis (10/9/2026) sore.

Rauf mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang memuat informasi atau keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sejarah dalam proses penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang digunakan dalam rangkaian proses penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya.

Menurut Rauf, pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian pada salah satu foto yang dicantumkan dalam dokumen rekomendasi tersebut.

Foto itu dalam dokumen disebut menggambarkan suasana upacara bersejarah pada 1942. Namun, setelah ditelusuri dan dibandingkan dengan sejumlah dokumentasi sejarah lainnya, Pemerintah Kota Gorontalo menduga foto tersebut bukan berasal dari peristiwa pada tahun 1942.

“Dari penelusuran dan perbandingan dokumentasi yang ada, kami menduga foto tersebut justru merupakan dokumentasi penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada 1961,” ujar Rauf.

Dugaan tersebut salah satunya didasarkan pada kondisi fisik bangunan Kantor Pos yang terlihat dalam foto. Dalam naskah rekomendasi TACB disebutkan bahwa bangunan Kantor Pos Gorontalo telah mengalami renovasi pada 1959. Karena itu, kondisi fisik bangunan dalam foto dinilai dapat menjadi salah satu petunjuk untuk menguji kesesuaian tahun peristiwa yang tercantum dalam dokumen.

Dalam foto yang digunakan TACB, bangunan Kantor Pos tampak memiliki banyak jendela. Bentuk tersebut dinilai lebih menyerupai kondisi bangunan setelah renovasi pada 1959. Kondisi itu juga disebut memiliki kemiripan dengan bentuk bangunan Kantor Pos yang masih dapat dilihat hingga saat ini.

Sementara itu, dokumentasi bangunan Kantor Pos dari periode lebih awal, termasuk foto tahun 1910 serta dokumentasi peristiwa 1942 yang dimiliki saksi sejarah Zain Badjeber, memperlihatkan bentuk bangunan yang berbeda.

Perbedaan kondisi fisik tersebut kemudian menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa foto yang diberi keterangan sebagai suasana upacara tahun 1942 tidak sesuai dengan kondisi bangunan pada periode tersebut.

Sebaliknya, foto itu dinilai lebih memiliki kesesuaian dengan dokumentasi penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada 1961.

Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari TACB pada 2019. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penetapan bangunan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Namun, dalam perkembangannya, Pemerintah Kota Gorontalo menemukan dugaan kejanggalan pada salah satu foto yang digunakan sebagai bagian dari bahan rekomendasi tersebut.

Bagi Pemkot Gorontalo, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan benar atau tidaknya sebuah foto. Keakuratan dokumentasi dinilai penting karena dokumen tersebut digunakan sebagai bagian dari dasar penetapan sebuah bangunan sebagai cagar budaya.

Jika dugaan ketidaksesuaian antara foto dan keterangannya terbukti, maka caption yang menyebut foto tersebut sebagai dokumentasi suasana upacara 1942 dinilai perlu dipertanyakan dan ditinjau kembali.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Gorontalo juga telah melaporkan enam anggota TACB ke Polresta Gorontalo terkait persoalan yang sama.

Kini, dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan tersebut kembali menjadi dasar pengaduan terhadap Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo ke Polda Gorontalo.

Pemkot Gorontalo berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penggunaan dokumen dan keterangan yang dinilai tidak sesuai fakta.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan fakta sejarah mengenai Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Pemkot juga menilai klarifikasi dan pemeriksaan diperlukan agar proses penetapan cagar budaya benar-benar menggunakan data, dokumen, dan dokumentasi sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, status pelestarian bangunan bersejarah tersebut diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru akibat adanya dugaan ketidaktepatan data dalam dokumen yang menjadi bagian dari proses penetapannya.