Scroll Untuk Lanjut Membaca
BUDAYAGORONTALOHEADLINEPEMKOT GORONTALO

Dituduh Rusak Cagar Budaya, Wali Kota Gorontalo Siap Laporkan Menteri Kebudayaan ke Mabes Polri

×

Dituduh Rusak Cagar Budaya, Wali Kota Gorontalo Siap Laporkan Menteri Kebudayaan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat menggelar konferensi pers terkait polemik cagar budaya eks Rujab Kepala kantor Pos Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea merespons tuduhan pengrusakan cagar budaya eks rumah jabatan kepala kantor Pos Gorontalo oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang kini viral di sosial media.

Adhan menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan cenderung menghakimi dirinya secara sepihak. Ia juga mempersoalkan narasi dalam video yang menurutnya tidak lagi menggunakan kata “dugaan”, melainkan secara langsung menuduh dirinya melakukan pengrusakan.

“Di video TikTok itu bukan lagi diduga, tapi langsung menuduh pengrusakan. Kapan saya bikin pengrusakan? Sementara mengenai pembongkaran, saya sama sekali tidak tahu kapan mereka membongkarnya. Ini yang terjadi,” tegas Adhan saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (05/9/2026).

Menurut Adhan, sikap dan langkah yang selama ini diambilnya tidak terlepas dari upayanya memperjuangkan hak masyarakat. Ia menegaskan keberpihakannya kepada kepentingan rakyat, terutama masyarakat kecil yang dinilai kerap menjadi pihak yang dirugikan.

“Bagi saya, saya siap menghadapi apa pun yang terjadi. Yang penting pada prinsipnya saya berpihak pada hak orang banyak, hak rakyat. Kasihan masyarakat kalau mengadu ke aparat penegak hukum tapi kondisinya seperti ini,” ujarnya.

Persoalan tersebut juga membuat Adhan berencana menempuh jalur hukum. Ia mengaku merasa dirugikan oleh pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang dinilainya menyudutkan dirinya terkait persoalan cagar budaya tersebut.

Adhan menyatakan akan membawa persoalan itu ke Mabes Polri. Langkah tersebut ditempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus kepastian hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya akan laporkan ke Mabes Polri. Saya ingin persoalan ini jelas dan ada kepastian hukumnya,” tegasnya.

Meski menghadapi potensi konsekuensi politik maupun hukum, Adhan mengaku telah siap menerima segala risiko yang mungkin muncul. Ia menyebut persoalan serupa bukan merupakan pengalaman baru dalam perjalanan politiknya.

“Saya sudah meyakinkan hati dan ikhlas menghadapi semua persoalan ini dengan apa pun risikonya. Sebab segala sesuatunya sudah diatur dan atas kehendak Allah. Mau diberhentikan atau tidak, kita terima dengan ikhlas,” katanya.

Ia menambahkan telah berpengalaman menghadapi berbagai persoalan sehingga tidak ingin mundur hanya karena tekanan yang muncul saat ini.

“Saya sudah berpengalaman menghadapi hal seperti ini, jadi bukan hal baru bagi saya,” pungkas Adhan.

Awal Polemik Cagar Budaya

Kasus eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tersebut berawal dari sengketa lahan. Pemilik lahan yang mengantongi sertifikat kemudian mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Dalam proses perkara tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo memerintahkan Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengkaji kembali Surat Keputusan (SK) tahun 2020 mengenai penetapan sejumlah objek sebagai cagar budaya.

Pemerintah Kota Gorontalo selanjutnya menerbitkan SK tahun 2025 yang mencabut SK penetapan cagar budaya yang diterbitkan pada 2020. Adhan menyatakan keputusan pencabutan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut terdapat empat objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Gorontalo, yakni Kantor PT Pelni Gorontalo, Kantor Pos Gorontalo, Makam Raja Blongkod, dan Makam Nani Wartabone.

Selain persoalan hukum dan status cagar budaya, Adhan turut menanggapi narasi sejarah yang dikaitkan dengan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Ia membantah adanya peristiwa sejarah berupa rapat Komite 12 yang berlangsung di lokasi tersebut.

Menurut Adhan, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari saksi sejarah, rapat Komite 12 berlangsung di rumah Kusno Danupoyo yang berada di depan Gedung Nasional.

“Rapat Komite 12 di rumahnya Kusno Danupoyo yang berlokasi di depan Gedung Nasional. Saya juga sudah ketemu dengan saksi sejarah waktu barusan di Jakarta, yakni Zain Badjeber,” pungkasnya.

Reporter: Pino