Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mulai mengusut dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan personel Ditreskrimsus pada Selasa (25/8/2026). Tim yang dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama delapan personel lainnya turun langsung ke lokasi untuk menggali informasi terkait aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Sejumlah pihak dimintai keterangan, mulai dari pekerja tambang, kepala partai atau kelompok kerja, pengawas lokasi, hingga Kepala Desa Karya Baru.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo melalui Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, terdapat delapan orang saksi yang telah diperiksa dalam kegiatan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan pertambangan emas di lokasi tersebut dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau partai, dengan pemodal yang berbeda-beda,” ujar Maruly.
Menurutnya, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya mesin dompeng, mesin alkon, serta peralatan tambang tradisional lainnya.
Dari keterangan para saksi, penyidik juga memperoleh informasi mengenai mekanisme penjualan hasil tambang. Emas hasil aktivitas pertambangan disebut dijual kepada salah satu pihak yang berperan sebagai penadah di lokasi, kemudian hasilnya dibagikan kepada para pekerja secara tunai.
Yang menjadi perhatian penyidik, para saksi yang diperiksa mengaku tidak mengetahui adanya dokumen perizinan resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas aktivitas pertambangan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Sedikitnya enam unit mesin dompeng berbagai merek beserta perlengkapannya diamankan. Peralatan tersebut antara lain keong, karpet, selang gabah, selang penembak, serta pipa cabang pemisah air.
Barang-barang tersebut diketahui merupakan milik masing-masing pekerja yang telah dimintai keterangan oleh petugas.
Maruly menegaskan, proses pemeriksaan di lapangan berlangsung aman dan kondusif. Para saksi maupun masyarakat yang berada di lokasi disebut kooperatif selama kegiatan berlangsung.
“Selama kegiatan pemeriksaan berjalan aman dan kooperatif. Tidak ada perlawanan maupun upaya menghalangi petugas,” jelasnya.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut. Polisi selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang diduga memiliki peran sebagai pemodal maupun pelaku usaha dalam kegiatan pertambangan di lokasi Tambang Tihuo.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami struktur kegiatan pertambangan, termasuk pihak yang diduga menyediakan modal dan mengelola aktivitas di lapangan.
Keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas pertambangan tersebut sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.











