Dulohupa.id — Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan, dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 373/31/IX/2026 yang ditandatangani Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pada 2 September 2026.
Masa berlaku status tanggap darurat ini ditetapkan selama 30 hari, terhitung mulai 1 September hingga 30 September 2026, dan dapat disesuaikan kembali dengan perkembangan di lapangan.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Provinsi Gorontalo, Rusli W. Nusi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat penanganan dampak kekeringan serta ancaman karhutla yang meluas di sejumlah daerah.
”Status tanggap darurat ini menjadi dasar untuk memperkuat langkah-langkah penanganan di lapangan, termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak dan upaya mengantisipasi meluasnya dampak bencana,” ujar Rusli.
Wilayah penanganan dalam keputusan ini mencakup lima kabupaten di Gorontalo, yakni Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo.
Keputusan ini menyusul penetapan status siaga dan tanggap darurat di tingkat kabupaten, serta hasil rapat koordinasi lintas sektor Pemprov Gorontalo pada 31 Agustus 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur.
Selain melakukan penanganan dan pemantauan berkala, BPBD mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta tidak melakukan aktivitas yang memicu kebakaran hutan maupun lahan.
Redaksi











