Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Pemkot Gorontalo Berwenang Cabut Status Cagar Budaya yang Janggal, Ini Dasar Hukumnya!

×

Pemkot Gorontalo Berwenang Cabut Status Cagar Budaya yang Janggal, Ini Dasar Hukumnya!

Sebarkan artikel ini
Cagar Budaya Gorontalo
Wali Kota Gorontalo Memperlihatkan Foto-Foto Jadul bangunan situs sejarah (Kantor Pos). Ia menilai Rumah Jabatan Kepala Kantor Pos bukan bagian dari sejarah. Foto/Dulohupa

Gorontalo — Polemik penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya terus mencuat. Sejumlah kejanggalan dalam dokumen rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tahun 2019 kini dipersoalkan Pemerintah Kota Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyoroti sejumlah poin dalam naskah rekomendasi penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Salah satunya terkait status kepemilikan lahan yang disebut telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004. Menurut Adhan, persoalan kepemilikan tersebut semestinya menjadi perhatian serius dalam proses penetapan cagar budaya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3). Adhan menilai, ketentuan tersebut penting karena objek yang dipersoalkan berdiri di atas lahan yang menurut dokumen rekomendasi TACB telah menjadi milik pribadi.

“Sesuai bunyi Pasal 16 ayat (3), lahan itu harus dibeli atau ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” kata Adhan.

Polemik mengenai status lahan tersebut sebelumnya telah bergulir hingga Pengadilan Negeri Gorontalo. Pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, menggugat Pemerintah Kota Gorontalo. Perkara itu kemudian berakhir dengan akta perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

Adhan mengatakan, salah satu poin dalam akta perdamaian tersebut memerintahkan Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian terhadap Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

“Pada poin ketiga, kami diperintahkan melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lama 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” ujarnya.

Adhan juga mengungkapkan isi naskah rekomendasi TACB yang kini menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen yang berada di tangannya, TACB menggunakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 sebagai dasar rekomendasi. Pasal yang disebut antara lain Pasal 5, 7, 42, 43 dan 44.

Namun, menurut Adhan, rekomendasi tersebut tidak mencantumkan Pasal 15 serta Pasal 16 ayat (3) yang dinilainya berkaitan erat dengan persoalan kepemilikan objek maupun proses pengalihan kepemilikan.

Persoalan lain yang disorot Adhan adalah adanya rekomendasi terhadap Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Ia mempertanyakan hal tersebut lantaran bangunan Kantor Pos dan Telegraf disebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu Permen itu,” kata Adhan.

Tak hanya substansi hukum dan status kepemilikan, Adhan juga mempersoalkan foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB. Ia menemukan adanya foto dengan keterangan mengenai upacara pengibaran bendera Merah Putih di depan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf pada 1942.

Menurut Adhan, keterangan tersebut perlu dipertanyakan karena berdasarkan pengetahuannya, upacara tersebut berlangsung di Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor Pos.

“Yang kita ketahui bersama, upacaranya di Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor Pos,” ujarnya.

Foto lainnya diberi keterangan mengenai penyambutan resmi Wali Kota Atje Slamet di Kompleks Eks Kantor Pos pada 1961. Adhan mengaku menemukan perbedaan kondisi bangunan dalam foto yang digunakan TACB dengan foto milik saksi sejarah, Zain Badjeber.

Menurut dia, perbedaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan keakuratan dokumentasi sejarah yang digunakan dalam proses penetapan cagar budaya.

“Kalau dilihat secara detail, ada perbedaan yang sangat mencolok kondisi Kantor Pos Gorontalo pada foto yang digunakan TACB dengan foto milik saksi sejarah Pak Zain Badjeber,” tuturnya.

Adhan bahkan menduga terdapat kemungkinan manipulasi terhadap dokumentasi sejarah tersebut. Namun, ia menegaskan dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Jangan-jangan ada pihak yang memalsukan peristiwa sejarah. Kita lihat saja nanti. Yang jelas ini akan kami adukan,” tegas Adhan.

Atas kejanggalan itu, Pemerintah Kota Gorontalo punya wewenang untuk mencabut status cagar budaya dengan merujuk pasal 96 ayat 1 huruf e UU Nomor 11 tahun  2010.