Scroll Untuk Lanjut Membaca
BUDAYAGORONTALOHEADLINEPEMKOT GORONTALO

Polemik Cagar Budaya: Adhan Bantah Mangkir dari Panggilan Polisi, Siap Hadapi Siapa Pun

×

Polemik Cagar Budaya: Adhan Bantah Mangkir dari Panggilan Polisi, Siap Hadapi Siapa Pun

Sebarkan artikel ini
Cagar Budaya Gorontalo
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat menggelar konferensi pers terkait polemik cagar budaya eks Rujab Kepala kantor Pos Gorontalo. Foto/Dulohupa

Gorontalo — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea membantah anggapan bahwa dirinya sengaja menghindari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dalam perkara dugaan pengrusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Adhan mengatakan, ketidakhadirannya saat dipanggil penyidik bukan karena mangkir dari proses hukum. Ia menyebut saat itu sedang berada di Jakarta. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada Polda Gorontalo melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota Gorontalo.

“Saya tak pernah mangkir. Saya lagi ada di Jakarta. Dan ketidakhadiran saya sudah disampaikan lewat surat yang dilayangkan Bagian Hukum ke Polda Gorontalo,” kata Adhan.

Ia menegaskan tidak akan menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Adhan mengaku siap memberikan keterangan dan menghadapi persoalan yang berkaitan dengan polemik cagar budaya tersebut.

Bagi Adhan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut dirinya, melainkan berkaitan dengan apa yang ia sebut sebagai hak masyarakat Kota Gorontalo.

“Saya siap menghadapi siapa pun demi menjaga hak warga Kota Gorontalo,” tegasnya.

Adhan juga menyinggung posisinya sebagai wali kota. Menurut dia, jabatan tersebut merupakan amanah yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ia tidak ingin menggunakan jabatan sebagai alasan untuk menghindari persoalan yang sedang dihadapinya.

“Jabatan hanyalah titipan dan semua adalah ketetapan Allah SWT. Hanya saja, satu hal yang ingin saya tekankan, saya akan menjaga hak warga saya,” ujarnya.

Kasus eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tersebut berawal dari sengketa lahan. Pemilik lahan yang mengantongi sertifikat kemudian mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Dalam proses perkara tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo memerintahkan Pemerintah Kota Gorontalo untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) tahun 2020 mengenai penetapan sejumlah objek sebagai cagar budaya.

Pemerintah Kota Gorontalo selanjutnya menerbitkan SK tahun 2025 yang mencabut SK penetapan cagar budaya yang diterbitkan pada 2020. Adhan menyatakan keputusan pencabutan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut terdapat empat objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Gorontalo, yakni Kantor PT Pelni Gorontalo, Kantor Pos Gorontalo, Makam Raja Blongkod, dan Makam Nani Wartabone.

Selain persoalan hukum dan status cagar budaya, Adhan turut menanggapi narasi sejarah yang dikaitkan dengan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Ia membantah adanya peristiwa sejarah berupa rapat Komite 12 yang berlangsung di lokasi tersebut.

Menurut Adhan, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari saksi sejarah, rapat Komite 12 berlangsung di rumah Kusno Danupoyo yang berada di depan Gedung Nasional.

“Rapat Komite 12 di rumahnya Kusno Danupoyo yang berlokasi di depan Gedung Nasional. Saya juga sudah ketemu dengan saksi sejarah waktu barusan di Jakarta, yakni Zain Badjeber,” pungkasnya.

Reporter: Enda