Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyiapkan inovasi layanan AIR Lansia sebagai langkah memperkuat sistem perlindungan dan pelayanan bagi warga lanjut usia (Lansia), khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan.
Program AIR Lansia yang merupakan singkatan dari Akses, Integrasi, Respons, dan Layanan Lanjut Usia tersebut dirancang untuk mengubah pola penanganan Lansia dari yang selama ini cenderung reaktif menjadi lebih cepat, terkoordinasi dan berbasis data.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki, mengatakan salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah data Lansia yang masih tersebar di berbagai sektor. Kondisi itu membuat informasi mengenai Lansia rentan belum dapat diakses secara cepat ketika dibutuhkan untuk penanganan.
“Ke depan akan ada satu data terintegrasi secara digital terkait data lansia rentan. Kemudian ada SOP layanan lansia yang terintegrasi dan respons layanan rujukan,” ujar Eladona, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, AIR Lansia tidak hanya diarahkan untuk membangun satu basis data, tetapi juga memastikan setiap persoalan memiliki alur penanganan yang jelas. Ketika ditemukan Lansia yang membutuhkan bantuan, petugas dan perangkat daerah terkait dapat segera mengetahui bentuk intervensi yang diperlukan.
“Sekarang layanan masih bersifat reaktif, belum responsif. Kalau ada kasus baru kemudian mencuat. Dengan adanya SOP, nanti sudah bisa diketahui siapa yang harus merespons dan OPD mana yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Melalui AIR Lansia, penanganan akan disesuaikan dengan persoalan yang dihadapi masing-masing Lansia. Untuk kebutuhan kesehatan, misalnya, Lansia dapat diarahkan ke puskesmas maupun rumah sakit sebagai layanan rujukan. Sementara persoalan sosial akan ditangani melalui mekanisme layanan sosial yang tersedia.
Sistem tersebut nantinya melibatkan berbagai unsur, mulai dari kelurahan dan kecamatan, Dinas Kesehatan melalui puskesmas, rumah sakit, hingga Rumah Perlindungan Sosial.
“Kalau sebelumnya penanganannya sifatnya hanya sektoral, misalnya yang mengurus Dinas Sosial, dengan AIR Lansia ini kita membangun suatu jejaring respons yang terintegrasi antar-lintas sektor ataupun stakeholder yang ada,” ujar Eladona.
Untuk mendukung pengawasan, pemerintah juga akan mengembangkan sistem pemantauan berbasis digital melalui dashboard atau aplikasi satu data. Dengan sistem tersebut, perkembangan penanganan setiap Lansia dapat dipantau secara lebih terukur.
Salah satu bagian penting dari program ini adalah transformasi rumah singgah menjadi Rumah Perlindungan Sosial. Saat ini proses legalisasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) masih berlangsung dan tinggal menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Eladona menjelaskan, rumah singgah memiliki keterbatasan dalam durasi pelayanan. Karena itu, konsep rumah perlindungan sosial diharapkan dapat memberikan ruang penanganan yang lebih panjang bagi Lansia yang membutuhkan perlindungan hingga persoalannya mendapatkan solusi.
“Kalau di rumah singgah, layanan masih terbatas. Sementara di rumah perlindungan bisa lebih lama, bahkan sampai tuntas. Jadi mereka dilayani, dihormati dan tetap bermartabat,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan layanan tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah provinsi. Sebaliknya, AIR Lansia dibangun untuk menjembatani keterbatasan layanan dan memastikan Lansia di tingkat kota mendapatkan penanganan yang tepat.
“Kewenangan panti di provinsi juga terbatas. Jadi dengan AIR Lansia ini kita tidak mengambil kewenangan, tetapi membangun sistem agar lansia yang membutuhkan layanan bisa mendapatkan penanganan yang tepat,” ujarnya.
AIR Lansia merupakan gagasan perubahan yang dikembangkan Eladona Sidiki dalam rangkaian Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di BPSDMD Sulawesi Utara.
Gagasan tersebut tidak hanya berorientasi pada perubahan pola pelayanan, tetapi juga diarahkan pada penguatan kelembagaan. Salah satu targetnya adalah menetapkan Perwako mengenai UPTD Rumah Perlindungan Sosial serta regulasi mengenai layanan kesejahteraan sosial.
Selain itu, pemerintah akan membangun basis data Lansia rentan yang terintegrasi. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan bentuk intervensi berdasarkan kondisi dan tingkat kerentanan setiap Lansia.
Dalam aspek kesehatan, misalnya, Lansia dapat dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko. Lansia dengan risiko berat membutuhkan intervensi dan pemeriksaan lebih intensif, sedangkan kategori sedang dan ringan mendapatkan pemantauan sesuai kebutuhan.
“Lansia rentan ini rata-rata sudah ada yang tidak bisa beraktivitas normal lagi. Sehingga harus dari petugas yang melakukan kunjungan ataupun melakukan penanganan secara langsung di tempat,” jelas Eladona.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Gorontalo sebenarnya telah memberikan intervensi bagi Lansia rentan melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial. Salah satunya melalui bantuan permakanan bagi Lansia sesuai ketentuan yang berlaku.
Eladona mengatakan, penguatan layanan Lansia juga mendapat perhatian dari Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel. Melalui AIR Lansia, Pemkot Gorontalo berharap pelayanan bagi Lansia rentan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi sebuah sistem yang terintegrasi, cepat dan tetap mengedepankan martabat penerima layanan.











