Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Pemkot Gorontalo Perkuat Digitalisasi Pajak dan Perizinan untuk Dongkrak PAD

×

Pemkot Gorontalo Perkuat Digitalisasi Pajak dan Perizinan untuk Dongkrak PAD

Sebarkan artikel ini
PAD Kota Gorontalo
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, saat mengikuti Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) bagi pimpinan daerah series I yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto/Diskominfo

Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pendapatan daerah. Digitalisasi pajak, retribusi hingga layanan perizinan dinilai menjadi salah satu kunci untuk memperluas sumber penerimaan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel mengatakan, pembenahan sistem pendapatan daerah tidak cukup hanya dengan menetapkan target penerimaan. Pemerintah perlu memastikan seluruh potensi pendapatan dapat terdata, dikelola dan diawasi dengan baik serta transparan.

Hal tersebut disampaikan Indra saat mengikuti Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi Pimpinan Daerah Series I, yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada 2–4 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, Indra didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo, Zamronie Agus.

Forum yang mengangkat tema “Memperkuat Kepemimpinan Fiskal Daerah untuk Optimalisasi PAD yang Berkelanjutan, Berkeadilan dan Berbasis Data” itu diikuti kepala daerah, sekretaris daerah serta pimpinan perangkat daerah yang menangani sektor pendapatan.

Indra menilai digitalisasi harus ditempatkan sebagai bagian dari reformasi sistem pendapatan daerah. Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah layanan perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, integrasi OSS dengan sistem kementerian maupun lembaga terkait masih perlu diperkuat agar tidak menimbulkan kendala bagi pelaku usaha, terutama saat melakukan perpanjangan perizinan dan menghadapi persyaratan terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Ia berharap pembenahan sistem perizinan berbasis digital tidak berhenti pada perubahan administrasi, tetapi benar-benar menghadirkan layanan yang lebih sederhana dan mudah diakses masyarakat.

“Digitalisasi perizinan harus benar-benar memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Dengan begitu investasi dapat tumbuh, lapangan kerja terbuka, ekonomi daerah bergerak dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD,” ujar Indra.

Selain sektor perizinan, Pemerintah Kota Gorontalo juga didorong memperluas penerapan pembayaran pajak dan retribusi secara digital. Indra mendorong optimalisasi QRIS dan berbagai kanal pembayaran non-tunai untuk seluruh jenis penerimaan daerah.

Menurutnya, transaksi non-tunai dapat memperkuat transparansi sekaligus memperkecil potensi kebocoran dalam pengelolaan penerimaan daerah. Di sisi lain, masyarakat dan wajib pajak juga akan mendapatkan kepastian bahwa pembayaran yang dilakukan tercatat dalam sistem.

“Pembayaran secara non-tunai juga penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak dan masyarakat. Mereka harus yakin bahwa pajak dan retribusi yang dibayarkan benar-benar tercatat dan digunakan pemerintah untuk pembangunan,” katanya.

Forum Kemendagri tersebut turut menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam mengelola PAD. Pemerintah daerah tidak lagi hanya berorientasi pada pencapaian angka target, tetapi perlu membangun sistem pendapatan yang mampu bertahan dan berkembang dalam jangka panjang.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi pemetaan tax gap, integrasi data antar-OPD dan instansi vertikal, penguatan validasi data, percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), digitalisasi pembayaran serta penguatan pengawasan.

Pemerintah daerah juga diarahkan menyusun prioritas reformasi PAD dengan menjadikan data sebagai fondasi utama. Data yang akurat dan terintegrasi dinilai dapat membantu pemerintah menemukan potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Pendekatan berbasis data tersebut diharapkan mampu menciptakan keterkaitan antara peningkatan PAD, penguatan kapasitas fiskal, kualitas belanja pemerintah, pembangunan serta pertumbuhan ekonomi.

Dengan sistem yang lebih kuat, PAD tidak hanya dipandang sebagai target penerimaan tahunan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Hasil pembahasan pada Series I selanjutnya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi persoalan regulasi dan implementasi PAD, memperkuat kebutuhan data dan digitalisasi, memperluas basis pajak serta retribusi, hingga menentukan agenda prioritas reformasi PAD pada pembahasan Series II.

Pemerintah Kota Gorontalo berharap penguatan sistem tersebut dapat berjalan seiring dengan peningkatan kemudahan berusaha, kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.