Scroll Untuk Lanjut Membaca
BUDAYAHEADLINEPEMKOT GORONTALO

Wali Kota Adhan Soroti Kinerja TACB, Penetapan Cagar Budaya Terindikasi Sepihak

×

Wali Kota Adhan Soroti Kinerja TACB, Penetapan Cagar Budaya Terindikasi Sepihak

Sebarkan artikel ini
Adhan Dambea
Wali Kota Gorontalo Memperlihatkan Foto-Foto Jadul bangunan situs sejarah (Kantor Pos). Ia menilai Rumah Jabatan Kepala Kantor Pos bukan bagian dari sejarah. Foto/Dulohupa

Gorontalo — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyoroti proses kerja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Gorontalo dalam menetapkan sejumlah objek sebagai cagar budaya.

Adhan menilai proses penetapan tersebut perlu dievaluasi karena dinilai belum melibatkan pemilik aset maupun ahli waris dari bangunan atau objek yang ditetapkan.

Menurutnya, TACB semestinya membangun komunikasi dengan pemilik aset, sebelum mengambil keputusan terkait status cagar budaya.

Adhan mempertanyakan prosedur yang dilakukan apabila pemilik aset tidak pernah mendapatkan informasi maupun kesempatan untuk menyampaikan pandangan terkait objek peninggalan keluarganya.

“Harusnya TACB ini kan dibentuk oleh Pemkot, datang melapor dan audiensi dengan pemilik. Tapi ini tidak pernah ada kontak, tiba-tiba saja menetapkan,” tegas Adhan.

Adhan menilai keterbukaan dalam proses penetapan menjadi hal penting, terlebih ketika status cagar budaya berkaitan dengan bangunan atau aset yang memiliki pemilik maupun ahli waris.

Ia berpandangan, komunikasi dengan pemilik tidak semestinya diabaikan. Pemerintah bersama TACB perlu memastikan setiap tahapan penetapan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Menurut Adhan, penetapan yang dilakukan tanpa komunikasi dengan pemilik aset berpotensi menimbulkan keberatan, terutama apabila pemilik baru mengetahui status tersebut setelah keputusan ditetapkan.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Adhan menilai proses yang dilakukan TACB perlu dilihat kembali kesesuaiannya dengan aturan tersebut, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan kepemilikan dan penetapan objek cagar budaya.

Karena itu, Adhan meminta proses penetapan cagar budaya di Kota Gorontalo tidak hanya berorientasi pada aspek pelestarian sejarah, tetapi juga memperhatikan hak-hak pemilik aset dan ahli waris.

Ia mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme yang telah berjalan sehingga pemerintah dan TACB dapat memastikan seluruh prosedur dilakukan secara transparan, komunikatif, dan sesuai dengan regulasi.

Menurutnya, pelestarian peninggalan sejarah tetap penting, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan objek tersebut.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya sengketa baru sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat pemilik aset yang berkaitan dengan objek cagar budaya.

Awal Polemik Cagar Budaya

Kasus eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tersebut berawal dari sengketa lahan. Pemilik lahan yang mengantongi sertifikat kemudian mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Dalam proses perkara tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo memerintahkan Pemerintah Kota Gorontalo untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) tahun 2020 mengenai penetapan sejumlah objek sebagai cagar budaya.

Pemerintah Kota Gorontalo selanjutnya menerbitkan SK tahun 2025 yang mencabut SK penetapan cagar budaya yang diterbitkan pada 2020. Adhan menyatakan keputusan pencabutan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut terdapat empat objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Gorontalo, yakni Kantor PT Pelni Gorontalo, Kantor Pos Gorontalo, Makam Raja Blongkod, dan Makam Nani Wartabone.

Selain persoalan hukum dan status cagar budaya, Adhan turut menanggapi narasi sejarah yang dikaitkan dengan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Ia membantah adanya peristiwa sejarah berupa rapat Komite 12 yang berlangsung di lokasi tersebut.

Menurut Adhan, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari saksi sejarah, rapat Komite 12 berlangsung di rumah Kusno Danupoyo yang berada di depan Gedung Nasional.

“Rapat Komite 12 di rumahnya Kusno Danupoyo yang berlokasi di depan Gedung Nasional. Saya juga sudah ketemu dengan saksi sejarah waktu barusan di Jakarta, yakni Zain Badjeber,” pungkasnya.

Reporter: Pino