Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOKRIMINALPEMKOT GORONTALOPolda Gorontalo

Upaya Hilangkan Jejak Gagal, Residivis Curanmor Diciduk Polresta Gorontalo Kota

×

Upaya Hilangkan Jejak Gagal, Residivis Curanmor Diciduk Polresta Gorontalo Kota

Sebarkan artikel ini
Curanmor Gorontalo
Resmob Polresta Gorontalo Kota mengamankan terduga pelaku dan barang bukti hasil curian sepeda motor. Foto/Hms

Dulohupa.id – Team Unit Reaksi Cepat (URC) atau Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.

Seorang terduga pelaku berinisial SA, pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara berhasil diamankan pada Minggu malam (6/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA, yang dilaporkan oleh korban bernama Moh. Syawal Fatur Naue (25 tahun). Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat SPORTY DLX SMART KEY warna hitam dengan nomor polisi DM 2778 LM.

Peristiwa pencurian ini bermula pada hari Minggu (06/09/2026) dini hari. Sekitar pukul 03.00 Wita, korban singgah ke rumah sepupunya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Korban kemudian memarkirkan kendaraannya di depan rumah.

Berlanjut, sekitar pukul 05.00 Wita, korban tertidur dan baru terbangun pada pukul 10.00 Wita. Saat itulah, korban mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Team URC Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan. Titik terang mulai muncul ketika pada pukul 22.30 Wita, tim mendapatkan informasi dari korban bahwa terduga pelaku terpantau berada di sekitar Kelurahan Tenda.

Tak membuang waktu, Team Resmob langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menyergap pelaku SA tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Pelaku sempat mengganti plat nomor motor untuk menghilangkan jejak, namun polisi dengan sergap mengetahui aksi pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku SA merupakan seorang residivis.

“Benar, pada Minggu malam Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda. Pengungkapan ini berkat respon cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban.” ujar Kompol Akmal.

Sebelumnya SA pernah berurusan dengan hukum terkait kasus pembongkaran minimarket (Alfamart) di wilayah hukum Polsek Kota Timur.  Kini, pelaku yang telah mengakui perbuatannya tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Yayan