Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOPEMPROV GORONTALO

Pani Gold Setor Rp562 Miliar ke Kas Negara, Gorontalo Masih Menanti DBH

×

Pani Gold Setor Rp562 Miliar ke Kas Negara, Gorontalo Masih Menanti DBH

Sebarkan artikel ini
Pani Gold Gorontalo
Gubernur Gorontalo, Gusnar ismail didampingi Wagub Gorontalo, Idah Syahidah bersama jajaran saat menggelar konferensi pers terkait kebijakan fiskal daerah dalam APBD Provinsi Gorontalo tahun 2027. Foto/Dulohupa

Gorontalo – Aktivitas produksi emas PT Pani Gold di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo mulai memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Dalam kurun sekitar enam bulan terakhir, perusahaan tambang tersebut disebut telah menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp562 miliar ke kas negara.

Namun, di tengah besarnya kontribusi tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga kini belum mengetahui secara pasti berapa Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima daerah dari aktivitas pertambangan.

Hal itu diungkapkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memaparkan proyeksi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Minggu (13/9/2026).

Gusnar mengatakan, persoalan DBH dari sektor pertambangan menjadi salah satu hal yang masih harus diperjuangkan pemerintah daerah di tingkat pusat. Pemprov Gorontalo bahkan telah membahas persoalan tersebut bersama pemerintah kabupaten yang memiliki wilayah pertambangan dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

“Kemarin kami bersama bupati dan wakil bupati di mana daerah ada tambang, bertemu Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. DBH ini sempat disinggung, dari Kementerian ESDM mereka menyatakan mereka tidak bisa menghitung. Itu kewenangan Kementerian Keuangan,” jelas Gusnar.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai besaran DBH yang akan diterima, tetapi juga kepastian kapan dana tersebut dapat dicairkan. Kejelasan itu penting agar pemerintah daerah bisa memasukkan potensi penerimaan tersebut dalam perencanaan keuangan daerah.

“Kita berharap bukan hanya berapa yang kita dapat, tetapi kapan bisa dicairkan,” kata Gusnar.

Kepastian DBH menjadi penting dalam penyusunan APBD 2027 karena proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Gorontalo yang mencapai Rp473 miliar belum memasukkan potensi penerimaan dari DBH pertambangan.

Dengan kata lain, angka Rp473 miliar tersebut masih berpotensi bertambah apabila pemerintah pusat telah menetapkan besaran DBH yang menjadi hak Gorontalo.

Selain DBH pertambangan, Pemprov Gorontalo juga melihat adanya potensi tambahan pendapatan dari sektor pertambangan rakyat. Gusnar menyebut penerimaan dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPR) juga belum masuk dalam kalkulasi PAD 2027.

“Dari Rp473 miliar itu, kita belum memperhitungkan pendapatan kita dari Iuran Pertambangan Rakyat yang Perdanya baru diketuk kemarin. Ya, mudah-mudahan bisa mendongkrak lagi Pendapatan Asli Daerah,” harapnya.

Besarnya PNBP yang telah disetorkan PT Pani Gold sekaligus menunjukkan mulai munculnya potensi baru bagi penguatan fiskal daerah. Namun, kontribusi tersebut belum otomatis dapat dihitung sebagai pendapatan daerah sebelum besaran DBH ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Di sisi belanja, Pemprov Gorontalo juga mengambil langkah antisipatif dalam rancangan APBD 2027 dengan mengalokasikan anggaran untuk 14 bulan gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Penganggaran tersebut mengantisipasi pembayaran gaji ke-13 dan THR pada 2027.

Meski kebijakan tersebut masih menunggu regulasi pemerintah pusat, langkah itu menunjukkan Pemprov Gorontalo mulai menyusun ruang fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja aparatur sekaligus mengantisipasi tambahan pendapatan dari sektor-sektor yang belum masuk dalam perhitungan PAD.

Kini, perhatian Pemprov Gorontalo tertuju pada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memastikan berapa besar DBH yang akan diterima daerah dari aktivitas pertambangan emas di Pohuwato dan kapan dana tersebut dapat dicairkan.

Bagi Gorontalo, pertanyaannya bukan lagi sekadar seberapa besar kontribusi tambang emas terhadap penerimaan negara, tetapi seberapa besar bagian yang akan kembali ke daerah penghasil untuk memperkuat pembangunan dan fiskal daerah.

Reporter: Enda