Dulohupa.id – Polda Gorontalo tetapkan 19 tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan gadis di bawah umur. Dari 19 tersangka, 12 diantaranya masih di bawah umur.
Hal tersebut diungkap melalui keterangan penyidik, Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo, IPTU Pranti Natalia Olii pada konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis (30/01/2025).
“Jadi total yang kami lakukan penyidikan itu, pelakunya itu ada 19 orang,” ujar IPTU Pranti kepada awak media.
“Untuk pelaku anak (dibawah umur) ada 12 orang, sedangkan sisanya dewasa,” lanjutnya.
Dari keterangan IPTU Pranti, saat ini ada sejumlah 6 orang tersangka (pelaku dewasa) yang dilakukan penahanan, sementara salah satu pelaku (dewasa) dilakukan wajib lapor.
Sementara terhadap ke 12 tersangka yang masih dibawah umur, juga pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
“Untuk perlakuan pelaku anak disaat pemeriksaan kami wajib untuk memberikan pendampingan oleh Bapas, sesuai dengan sistim peradilan pidana anak UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 tahun 2012,” jelasnya.
Juga dalam upaya penindakan terhadap pelaku anak oleh penyidik, penuntut dan hakim akan dibedakan dengan penindakan terhadap pelaku dewasa.
Dari keterangan penyidik, di setiap tempat kejadian perkara korban hanya mengenali salah satu diantaranya para pelaku. Sementara pelaku lainnya merupakan teman dari pelaku yang dikenal korban.
“Untuk pelaku yang dewasa rata-rata usianya 18 tahun sampai dengan usia 22 tahun,” pungkasnya.
Dijelaskan, para pelaku (dewasa) rata-rata telah putus sekolah. Sementara untuk pelaku anak ada beberapa yang masih tengah menempuh pendidikan.