Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Kronologi Anak di Bawah Umur Diperkosa 19 Terduga Pelaku di Gorontalo

×

Kronologi Anak di Bawah Umur Diperkosa 19 Terduga Pelaku di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Pemerkosaan
Para tersangka pemerkosaan/pencabulan yang dirilis Polda Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Polda Gorontalo tetapkan 19 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Dari keterangan penyidik, Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo, IPTU Pranti Natalia Olii mengungkapkan bahwa pelaku pemerkosaan dan pencabulan dilakukan di tiga tempat berbeda dengan waktu yang berbeda-beda.

Dimana pada kejadian pertama terjadi pada Sabtu (18/01/2025), TKP di Jalan Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, kejadiannya terjadi pada pukul 23.30 wita.

TKP kedua terjadi pada Minggu (19/01/2025) sekitar pukul 01.00 wita dini hari, bertempat di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Sementara TKP ketiga terjadi dari tanggal 20-23 Januari 2025, di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Menurut IPTU Pranti, awalnya korban dijemput oleh pelaku (RP) kemudian dibawah ke salah satu penginapan yang berada di Jalan Rambutan, Kota Gorontalo.

“Jadi pada pukul 23.30, korban diajak masuk ke dalam penginapan dan dibujuk untuk melakukan persetubuhan atau melakukan hubungan badan,” ujar IPTU Pranti kepada awak media, Kamis (30/01/2025).

Usai melakukan hubungan badan, kemudian pelaku mengantarkan korban didekat rumahnya.

“Diantar ke tempat tersebut, tidak diantar ke rumahnya karena dengan alasan sudah tengah malam, dan korban takut kembali ke rumah pada waktu sudah pukul 00.30 dini hari,” jelasnya.

Setelah mengantar korban, pelaku kemudian bergegas balik ke rumahnya. Setelahnya, korban kemudian dihubungi temannya (salah satu pelaku) diajak ke rumah pelaku yang berada di Kelurahan Tenilo, Kabupaten Gorontalo.

Sesampainya di rumah pelaku, ternyata di tempat tersebut sudah ada beberapa orang kawan pelaku.

“Ketika berada di dalam kamar, pelaku tersebut membujuk bahkan mengancam korban apabila tidak mau dilakukan perbuatan atau persetubuhan itu, maka korban tidak akan diantar pulang,” ucap IPTU Pranti.

“Jadi saat disetubuhi oleh pelaku, korban karena dengan rasa takut kemudian mau melakukan perbuatan tersebut,” lanjutnya.

Usai melakukan hubungan terlarang itu, korban ditinggalkan di dalam kamar, kemudian pelaku lainnya secara bergilir melakukan hubungan badan terhadap korban hingga pukul 04.00 dini hari.

“Jadi ada beberapa pelaku yang melakukan persetubuhan, ada juga yang melakukan pencabulan terhadap korban. Itu dari pukul 01.00 sampai dengan pukul 04.00 pagi,” ungkapnya.

“Dan masih ada kejadian berikutnya yang dilakukan oleh saudara F (pelaku) di sebuah penginapan yang ada di wilayah Limboto,” sambung IPTU Pranti.

Setelah kejadian tersebut, pada Minggu (19/01/2025) korban menelpon temannya yang ada di Kota Gorontalo untuk dimintakan menjemput korban.

Saat dijemput, korban dibawah temannya (yang juga pelaku) ke rumah pelaku, namun diwaktu dan tempat tersebut tak terjadi perbuatan pemerkosaan.

“Namun setelah hari Senin, korban minta diantarkan ke temannya yang berada di Kelurahan Padebuolo. Dan setelah diantarkan ke rumah temannya, korban tinggal disitu sementara, kemudian terjadilah perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku,” imbuhnya.

Diketahui selama waktu kejadian, korban (14) yang masih dibawah umur tak pernah kembali ke rumahnya.

“Anak ini awalnya lari dari rumah. Pada saat hari Kamis anak ini ditemukan oleh polisi, jadi anak ini dipancing oleh temannya untuk ketemu. Karena dalam kurun waktu dari hari Sabtu tidak pulang rumah sampai dengan hari Kamis itu, korban tidak memberikan kabar kepada orang tua,” jelasnya.

Saat ditemukan polisi dan orang tua korban, kemudian korban ditanyai apa yang terjadi selama beberapa waktu itu. Dan korban mengungkapkan bahwa telah terjadi persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh 19 orang pelaku.

Dari kejadian ini, polisi menetapkan 19 orang tersangka pada kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis dibawah umur.

Reporter: Yayan