Dulohupa.id – Sejumlah wartawan di Gorontalo mendapat intimidasi dari oknum perwira polisi berpangkat kompol saat para jurnalis hendak meliput di Polda Gorontalo. Peristiwa tak mengenakan itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, Selasa (03/10/2023) sekitar pukul 17.20 Wita.
Awalnya para wartawan sedang melakukan peliputan terkait kasus meninggalnya salah satu mahasiswa baru IAIN Sultan Amai Gorontalo yang hendak dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke SPKT. Tindakan polisi menghalangi jurnalis dialami wartawan Tribun Gorontalo, Antara News Gorontalo, dan Dulohupa.
Saat mengambil video/gambar, wartawan tiba-tiba diintimidasi oknum polisi yakni dilarang mengambil gambar atau melakukan peliputan di dalam ruangan SPKT.
Padahal tempat tersebut adalah bagian dari ruang publik atau tempat pelayanan publik, sehingga tidak melanggar aturan. Bahkan selama proses peliputan wartawan tidak mengganggu proses jalannya laporan.
Karena intimidasi itu, para wartawan memutuskan untuk tidak lagi merekam/mengambil gambar dan memilih keluar dari ruang SPKT dan menunggu di luar gedung.
Beberapa waktu kemudian, setelah kuasa hukum keluar dari ruang SPKT, wartawan kembali melakukan wawancara di depan gedung dan mengambil latar belakang tulisan SPKT. Namun di tengah berjalannya wawancara, tiba-tiba oknum perwira Polisi tersebut kembali melarangnya dan menyampaikan bahwa, rekaman harus dihapus dan jangan ditayangkan, dengan alasan karena mengambil gambar yang bertuliskan SPKT.