Dulohupa.id – Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyoroti Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Pohuwato yang dinilai ada keanehan.
Menurut Adhan, dirinya bisa mengomentari masalah pertambangan yang terjadi, namun tidak ingin terlibat langsung masalah kerusuhan yang terjadi di Puhuwato. Tambang yang berada di Pohuwato dirinya sudah terlibat langsung sebelumnya.
“Saya terlibat di tambang ini sebenarnya dari tahun 2015. Saya diajak oleh teman-teman untuk membantu mereka, sama-sama membantu mereka, karena tidak ada kepastian akhirnya saya berhenti sampai disitu,” papar Adhan saat ditemui awak media di Kantor Deprov Gorontalo, Senin (02/10/2023).
Politikus PAN tersebut mengaku tidak terlalu jauh mendalami masalah pertambangan yang ada di Kabupaten Pohuwato, akan tetapi dirinya saat melihat proses dan mempelajarinya, terdapat keanehan pada proses pengeluaran Izin Usaha Pertambangan tersebut.
“Memang ada hal-hal yang aneh, yang pertama saya melihat disitu ada surat keputusan Gubernur tahun 2015 penyerahan pola IUP Darma Tani yang diserahkan ke PT Pens, setelah ini berjalan kegiatannya, tiba-tiba Gubernur mengeluarkan IUP 2019, sementara kalau melihat aturan yang ada dari UU No 23, Gubernur dicabut kewenangannya untuk mengeluaran ijin,” ungkap Aleg Deprov Gorontalo itu.
Menurutnya, penyerahan IUP tahun 2016 dan penerbitan IUP tahun 2019 oleh mantan Gubernur Gorontalo dinilai keliru dan bisa merugikan masyarakat. Dirinya menegaskan bahwa ini bukan sebatas asumsi belaka tanpa dasar, namun berdasarkan adanya surat.
Adhan Dambea juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang ada di Pohuwato untuk bersabar dan tetap tenang, yang mana pemerintah masih mencarikan solusi dari permasalahan tersebut.
Reporter: Yayan











