Scroll Untuk Lanjut Membaca
BOALEMODPRD Boalemo

DPRD Boalemo Temukan Kejanggalan dalam Sengketa Warga vs PT PG

×

DPRD Boalemo Temukan Kejanggalan dalam Sengketa Warga vs PT PG

Sebarkan artikel ini
Sengketa PT PG
Ketua Komisi Satu DPRD Boalemo Helmi Rasid saat meninjau lokasi lahan yang menjadi sengketa. Dok: Helmi

Dulohupa.id – Komisi satu dan komisi dua DPRD Kabupaten Boalemo telah meninjau langsung sengketa lahan antara warga dan PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo di Kecamatan Paguyaman pada Senin 17 November 2025 lalu.

Peninjauan ini dilakukan oleh DPRD Boalemo untuk memastikan lahan warga yang telah dikuasai oleh PT PG Gorontalo.

Ketua Komisi Satu DPRD Boalemo Helmi Rasid mengungkapkan saat melakukan peninjauan di lapangan, pihaknya tidak menemukan adanya lahan warga yang dikuasai oleh Perusahaan. Namun ia menduga Perusahaan sudah merubah batas lahan warga yang dikuasai saat DPRD melakukan peninjauan.

Menurut Helmi, padahal dari foto yang ditunjukan oleh warga sebelumnya, perusahaan sempat menguasai lahan warga dengan memasang pembatas.

“Memang fakta di lapangan ada handom yang masih baru yang dibuat (Perusahaan), sementara handom lama sudah tidak ada, tapi sempat ada masyarakat yang foto, nah saat dilihat foto itu dengan Lokasi handom itu masih ada” ujar Helmi, Kamis (20/11.2025).

Ia pun meminta kepada pihak perusahaan untuk menunjukan sertifikat lahan yang menjadi sengketa dengan warga.

“Kami meminta PT PG menunjukan sertifikat, di sertifikat ini juga kan kita butuh validasi dari BPN, karena yang menjadi polemik di lahan itu ada Sungai namun di sertifikat Perusahaan tidak ada Sungai. Makanya kita butuh dari BPN” kata Helmi.

Untuk kembali memastikan kepemilikan lahan, DPRD Boalemo akan Kembali melakukan Rapat dengar pendapat(RDP).

”Kita akan mengagendakan RDP dengan BPN dan Perusahaan” pungkas Helmi.

Reporter: Mat