Dulohupa.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan dua pegawai BRI sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi transaksi setoran tunai fiktif. Aksi keduanya menyebabkan kerugian keuangan bank mencapai Rp1,34 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial IT dan MRYT, masing-masing berprofesi sebagai mantri dan teller di BRI Unit Wonosari, Cabang Limboto, Kabupaten Gorontalo.
“Dua pegawai ini melakukan serangkaian transaksi setoran tunai fiktif ke rekening pihak ketiga tanpa adanya uang fisik yang benar-benar disetorkan. Nilai total transaksi mencapai lebih dari satu miliar rupiah,” ujar Maruly dalam pres rilis kasus, Kamis (13/11/2025).
Modus dan Pengungkapan Kasus
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula ketika tersangka IT dihubungi seseorang yang mengaku sebagai perwakilan e-commerce dan menjanjikan hadiah berupa perangkat elektronik serta keuntungan dari investasi. Setelah menerima paket yang dijanjikan, IT mulai melakukan transaksi setoran fiktif yang kemudian diproses oleh MRYT selaku teller.
“IT bekerja sama dengan teller untuk memproses pemindahbukuan dana agar tercatat sah di sistem perbankan, padahal tidak ada uang yang masuk ke kas,” jelas Maruly.
Transaksi ilegal tersebut terjadi sebanyak enam kali antara Juni hingga Juli 2024. Hasil audit internal BRI menemukan kejanggalan dalam laporan transaksi harian dan segera melaporkannya ke Polda Gorontalo.
Dari penggeledahan dan pemeriksaan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 35 tangkapan layar percakapan, tujuh lembar laporan transaksi harian (All Transaction Report/ATR), serta enam slip asli setoran tunai dari dua unit bank berbeda yang digunakan dalam aksi tersebut.
Pasal dan Pengembangan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan dari UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.
“Penyidikan masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dari tindak pidana ini,” tambah Maruly.
Pihak Bank BRI sendiri diketahui telah berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan hasil audit internal sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Reporter: Maya












