Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Penganiaya Karyawan BRI Randangan Ditetapkan sebagai Tersangka

584
×

Penganiaya Karyawan BRI Randangan Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Karyawan BRI
Kanit Reskrim, Polsek Randangan AIPDA Abdul Rahman Ibrahim saat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban penganiayaan karaywan BRI/ist

Dulohupa.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Randangan kini menetapkan NS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap FA yang merupakan karyawan magang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Penetapan NS sebagai tersangka diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Randangan, AIPDA Abdul Rahman Ibrahim, saat di wawancarai, Senin (16/1/2023) kemarin.

Kanit Reskrim, AIPDA Abdul Rahman Ibrahim menjelaskan, sebelumnya diketahui, saudari FA telah melaporkan NS atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Randangan Pada, Selasa 22 November 2022 silam.

Sehingga atas dasar itu kemudian Polsek Randangan menindaklanjuti penganiayaan karyawan BRI tersebut sampai naik ke tahap penyidikan.

Aipda Abdul Rahman juga mengaku, sebelumnya juga memang sudah diupayakan mediasi kedua bela pihak. Namun hal itu tidak membuahkan hasil karena tidak terjadi kesepakatan antara keduanya.

“Saya sudah layangkan surat untuk mediasi, karna tidak membuahkan hasil, pihak korban melanjutkan perkara,” ungkap Abdul.

“Setelahnya, kami pun telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka NS dan beberapa orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut NS sah dinyatakan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap FA,” sambungnya.

Terakhir AIPDA Abdul Rahman Ibrahim mengatakan, untuk pemeriksaan berikutnya itu akan dijadwalkan pada hari Kamis (19/1/2023) mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, NS bekerja sebagai pemasar (Relationship Manager) atau disebut Mantri. Kegiatannya itu banyak diluar dan harus punya target. Sementara FA sebagai Costumer Service bagian untuk menginput data dan lain sebagainya.