Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Ikuti Sidang Itsbat Wakaf Terpadu, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Ikuti Sidang Itsbat Wakaf Terpadu, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Kantor Pertanahan

Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo mengikuti kegiatan Sidang Itsbat Wakaf Terpadu yang dilaksanakan melalui kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, dan Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Jumat (14/8/2026).

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, khususnya terhadap objek wakaf yang masih memiliki kendala administrasi maupun belum dilengkapi dokumen perwakafan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf.

Pelaksanaan Sidang Itsbat Wakaf Terpadu juga menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tanah wakaf secara lebih cepat, terkoordinasi, dan komprehensif. Melalui mekanisme ini, masyarakat, wakif, ahli waris, maupun nazhir diharapkan memperoleh kemudahan dalam penyelesaian aspek legalitas wakaf sehingga proses selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sidang Itsbat Wakaf Terpadu ini merupakan bentuk nyata kolaborasi lintas instansi dalam memberikan solusi terhadap berbagai kendala administrasi tanah wakaf. Dengan adanya kepastian hukum terhadap perbuatan wakaf, proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf dapat kita percepat sehingga aset wakaf benar-benar terlindungi dan manfaatnya tetap terjaga bagi umat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari.

Sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Kantor Pertanahan menjadi sangat penting karena persoalan tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek pertanahan, tetapi juga menyangkut administrasi perwakafan dan kepastian hukum atas perbuatan wakaf. Oleh karena itu, kolaborasi multipihak menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian setiap permasalahan yang selama ini menjadi hambatan sertipikasi.

Melalui pelaksanaan Sidang Itsbat Wakaf Terpadu, diharapkan semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo yang memperoleh kepastian hukum melalui sertipikat, sehingga aset wakaf dapat terlindungi dari potensi sengketa maupun peralihan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga amanah wakaf untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.