Dulohupa.id – Dugaan penyalahgunaan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mulai membuka persoalan yang lebih luas. Tak hanya melibatkan sopir dan kendaraan pengangkut, perkara ini juga memunculkan dugaan keterlibatan oknum dari unsur TNI dan Polri.
Dalam sepekan terakhir, aparat melakukan sejumlah penindakan terhadap kendaraan yang diduga membawa solar bersubsidi dari luar daerah menuju Pohuwato. Sejumlah kendaraan bahkan disebut telah terpantau sebelum memasuki wilayah tersebut. Namun, rangkaian pengungkapan itu kini memunculkan pertanyaan lebih besar, dari mana solar tersebut diperoleh, siapa pemiliknya, hendak dibawa ke mana, serta siapa yang mengatur distribusinya?.
Selama ini, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kerap berhenti pada sopir sebagai pihak yang mengangkut. Akan tetapi, dalam perkara terbaru, keterangan para pengemudi justru membuka dugaan adanya pihak lain di balik distribusi solar tersebut.
Terbaru, aparat mengamankan lima unit mobil pick-up yang diduga mengangkut solar bersubsidi dengan total sekitar 7.000 liter. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 200 galon berkapasitas 35 liter.
Pengungkapan bermula ketika personel Sat Brimob melakukan pengejaran terhadap salah satu mobil pick-up yang melaju dengan kecepatan tinggi. Pengemudi kendaraan tersebut kemudian meninggalkan mobil beserta muatan BBM di pinggir jalan. Personel Satreskrim Polres Pohuwato yang melakukan back-up selanjutnya mengamankan kendaraan tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan sejumlah mobil pick-up lain yang diduga juga mengangkut solar bersubsidi.
Dari lima kendaraan tersebut, empat unit dengan muatan 120 galon atau sekitar 4.200 liter solar diamankan di Polres Pohuwato bersama empat orang sopir untuk menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum. Sementara satu kendaraan lainnya disebut diduga milik seorang oknum anggota TNI. Kendaraan tersebut membawa 80 galon atau sekitar 2.800 liter solar bersubsidi.
Kendaraan beserta muatannya kemudian diserahkan kepada Unit Intel Korem 133/Nani Wartabone untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Dari hasil penindakan, Polres Pohuwato mengamankan 120 galon atau sekitar 4.200 liter solar bersubsidi beserta empat unit kendaraan. Barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Renly.
Menurut Renly, berdasarkan pemeriksaan awal, BBM bersubsidi tersebut diduga akan dibawa menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Buntulia.

Sebelumnya penindakan juga dilakukan Aparat Intelijen Kodam XIII/Merdeka bersama Polres Pohuwato mengamankan 71 galon solar bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Gran Max dari Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, menuju Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, tepatnya di sekitar kawasan Timbangan Truk Pohuwato.
Kendaraan bernomor polisi DM 8136 BR tersebut dihentikan personel Intelijen Kodam XIII/Merdeka yang dipimpin Kapten Stevie Lamalo.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 71 galon solar bersubsidi yang diangkut tanpa dokumen yang sah. Pengemudi juga disebut tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan maupun identitas berupa KTP dan SIM. Pengemudi berinisial A (22), warga Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Dalam pemeriksaan awal, A memberikan keterangan bahwa solar yang dibawanya diduga milik seorang oknum anggota Brimob di Gorontalo berpangkat Brigadir berinisial V dan akan dikirim kepada seseorang bernama Kade di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
A juga menyebut dirinya mendapat pengawalan dari seorang oknum anggota TNI AD berinisial FR. Namun, keterangan tersebut masih sebatas informasi yang disampaikan pengemudi dalam pemeriksaan awal. Keterangan itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
Setelah pemeriksaan awal, sekitar pukul 03.00 WITA, barang bukti 71 galon solar bersubsidi beserta kendaraan diserahkan kepada Polres Pohuwato. Penyerahan tersebut dilengkapi administrasi resmi dan selesai sekitar pukul 03.30 WITA.
Dugaan keterlibatan oknum Brimob dalam perkara tersebut kemudian menjadi perhatian. Namun, Polda Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, persoalan BBM subsidi di Pohuwato kini tidak lagi sekedar tentang kendaraan dan sopir.
Ada rantai distribusi yang perlu dibongkar secara menyeluruh. Jika benar solar bersubsidi tersebut hendak diarahkan ke aktivitas PETI, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa pemasoknya, siapa pemiliknya, siapa penerimanya, siapa yang mengatur pengiriman, dan apakah ada pihak lain yang selama ini berada di balik pergerakan BBM tersebut?
Terlebih, dalam rangkaian perkara ini muncul keterangan yang menyebut nama oknum dari unsur Polri dan TNI.
Namun sampai saat ini, dugaan tersebut belum terbukti secara hukum. Karena itu, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum. Bukan hanya mengungkap siapa sopir yang mengangkut solar, tetapi juga membongkar siapa yang berada di belakang peredaran BBM subsidi tersebut.
Jika memang ada oknum aparat yang terlibat, publik tentu menunggu penindakan yang sama tegasnya. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi dan pembuktian juga menjadi penting agar tidak ada pihak yang dicap bersalah hanya berdasarkan keterangan.
Reporter: Onal











