Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINALPOHUWATOPolda Gorontalo

Polres Pohuwato Serahkan Perkara Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan

×

Polres Pohuwato Serahkan Perkara Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Penyalahgunaan BBM
40 Jerigen Diduga Merupakan BBM Bersubsidi yang Diamankan Polres Pohuwato. foto/nal

Dulohupa.id – Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap Satreskrim Polres Pohuwato resmi memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (27/7/2026).

Perkara ini bermula pada Kamis (11/6/2026) saat personel Polres Pohuwato melaksanakan patroli di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang mengangkut 40 jerigen berisi BBM jenis solar bersubsidi. Pengemudi berinisial B.A. kemudian diamankan bersama kendaraan dan barang bukti untuk menjalani proses penyidikan di Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly Turangan, S.H. mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, perkara akan diproses pada tahap penuntutan hingga persidangan,” ujar Iptu Renly.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna silver, satu unit telepon genggam, satu buah kunci kendaraan, serta 40 jerigen berisi BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.

“Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” tutupnya.

Reporter: Onal