Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Pemprov Gorontalo Siapkan Pengacara Bantu Eks Kadis Kominfo Tersangka Korupsi

×

Pemprov Gorontalo Siapkan Pengacara Bantu Eks Kadis Kominfo Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Korupsi
Masran Rauf, Eks Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo saat digiring menuju mobil tahanan oleh Petugas Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto/Dulohupa

Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo merespon penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Masran Rauf, eks Kepala Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik). Masran yang saat ini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo itu telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam kasus Command Center di Dinas Kominfo provinsi Gorontalo.

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kepala Dinas Kominfotik Trizal Entengo, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada Masran Rauf untuk menghadapi proses hukum.

“Kami sudah mendapat informasi terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan beliau. Secara prinsip, kami menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Dinas Kominfotik Gorontalo,Trizal Entengo, Kamis 23 Juli 2026, seperti dilansir dari web resmi Pemprov Gorontalo.

“Nanti kita lihat seperti apa kebutuhannya. Jika mereka tidak punya pengacara maka pemprov siap memberikan pendampingan hukum,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, proyek pengadaan Command Center Video Wall sendiri diketahui bersumber dari APBD Provinsi Gorontalo dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp5 miliar. Adapun total kerugian negara mencapai Rp1,3 Miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Masran Rauf saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Baca Juga: Eks Kadis Kominfo Gorontalo Ditahan atas Kasus Korupsi Command Center Video Wall

Redaksi