Dulohupa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.
Ketiga orang ini diantaranya RPA selaku PPK di Diskominfo Provinsi Gorontalo, ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, dan HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (20/07/2026). Melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Ahmad Hajar Zunaidi mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyidikan, kejaksaan kemudian menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Di hari Senin ini, kami melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan dengan kegiatan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan command center pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Gorontalo tahun 2022,” ujar Ahmad kepada awak media.
Lebih lanjut dijelaskan Ahmad, dari penyidikan yang dilakukan terungkap proyek pengadaan command center pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Gorontalo tahun 2022 ini memiliki anggaran sebesar Rp5 miliar.
Kata Ahmad, dari kasus ini diduga para tersangka melakukan perbuatan manipulasi. Dimana diantaranya melakukan penganggaran tidak sesuai ketentuan, kemudian tindakan pengkondisian harga, perbedaan spesifikasi teknis barang serta kemahalan harga.
“Dari 4 perbuatan tersebut, kita sudah dalami pada lebih dari 20 saksi, 3 orang ahli dan barang bukti berupa dokumen, telepon seluler, sehingga pada malam ini telah ditetapkan 3 orang tersangka terlebih dahulu,” ucapnya.
Menurut Ahmad, kasus ini cukup berdampak signifikan, dimana daerah mengalami kebocoran anggaran. Pasalnya, anggaran yang tak sedikit itu, seharusnya bisa bermanfaat bagi masyarakat, malah dilakukan tindakan yang menyalahi, yang tak lain merugikan untuk masyarakat dan daerah itu sendiri.
Dari kasus ini, setidaknya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar.
“Sekitar Rp1,3 miliar yang dinikmati oleh beberapa pihak, nanti dipersidangan akan dipaparkan dengan jelas,” ungkapnya.
Atas dugaan tindakan para tersangka ini, dikenai pasal 603 KUHP subsider pasal 604 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mencapai 20 tahun.
Para tersangka telah dilakukan penahanan, sebab ditakutkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lain.
“Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, terus kurang kooperatif,” tutupnya.
Reporter: Yayan











