Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINAL

Cucu Tega Bunuh Kakeknya di Gorontalo, Dibekap saat Nonton TV

×

Cucu Tega Bunuh Kakeknya di Gorontalo, Dibekap saat Nonton TV

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan Gorontalo
Tersangka pembunuhan saat digiring di Mapolresta Gorontalo Kota. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap penyebab kematian seorang kakek di Jalan Glatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Sebelumnya sang kakek berinisial SI (76 tahun) ditemukan meninggal pada Kamis 18 Juni 2026 lalu.

Hampir sebulan diselidiki, akhirnya petugas kepolisian mengungkap bahwa sang kakek merupakan korban pembunuhan oleh cucunya sendiri berinisial RDP (19 tahun).

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza mengungkapkan aksi pembunuhan itu terjadi di rumah korban sekitar pukul 21.00 wita.

“Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga sebagai cucu dan kakek,” ujar Kompol Akmal kepada awak media dalam konferensi pers pada Selasa (14/07/2026) di Mapolresta Gorontalo Kota.

Jelas Kompol Akmal, aksi pembunuhan ini memang telah direncanakan pelaku, karena merasa sakit hati terhadap korban. Kronologi bermula, saat tersangka sedang berada di ruang tamu (ada tempat tidur), sementara korban saat itu sedang menonton TV yang tak jauh dari situ.

“Yang dilakukan tersangka ini, pada saat korban duduk di ruangan TV, tersangka kemudian timbulah niat untuk melakukan pembunuhan. Dimana sebelumnya telah direncanakan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Kompol Akmal.

Pada saat itu, tersangka melihat bajunya kemudian membekap mulut dan hidung kakeknya. Sempat adanya perlawanan dari korban, namun tersangka cukup gigih hingga membuat korban tak lagi bernafas.

“Korban meronta-ronta hingga jatuh ke lantai, kemudian tersangka kembali membekap korban,” Ungkap Akmal.

“Kurang lebih 3 sampai 8 menit (aksi itu) korban tidak lagi bernafas,” lanjutnya.

Kata Kompol Akmal, saat itu ada saksi yang sempat mendengar teriakan korban, dan tersangka sempat ditanya oleh saksi soal kondisi si korban yang telah berada di lantai.

“Selain itu, kegiatan penyidik melakukan somasi yaitu menggali kubur untuk memastikan penyebab kematian korban. Kemudian sinkron keterangan tersangka dan hasil penyidikan,” ucapnya.

Terungkap, tersangka merasa sakit hati kepada korban karena diperlakukan berbeda dengan cucu-cucu yang lain, sehingga timbullah niat dendam.

“Jadi motifnya, jadi tersangka ini diperlakukan berbeda oleh si korban dengan cucu yang lain, sehingga merasa sakit hati, iri hati dan dendam,” kata Kompol Akmal.

“Dari keterangan, ini memang sudah direncanakan dari setahun yang lalu,” lanjutnya.

Atas tindakannya, tersangka kemudian disangkakan pasal 459 KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun”.

Dan pasal 458 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Reporter: Yayan