Dulohupa.id – Seorang pria di Gorontalo dibekuk Satreskrim Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan 10 Tahun yang terjadi di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza mengungkapkan, dugaan Asusila itu terjadi pada Rabu malam (08/07/2026) lalu dengan tersangka berinisial AKD (21 tahun).
Kompol Akmal menjelaskan, kronologi bermula sekitar pukul 23.30 wita saat korban tengah menuju warung yang tak jauh dari rumahnya untuk membeli snack. Di saat itu, korban bertemu dengan tersangka.
“Korban bertemu dengan tersangka AKD di depan warung, kemudian tersangka menyuruh korban untuk membelikannya rokok sambil mengasih uang kepada korban,” ujar Kompol Akmal saat menggelar konperensi pers, Selasa (14/7/2026).
Setelah membelikan rokok untuk tersangka, korban bergegas balik namun dicegat tersangka.
“Saat korban ingin pergi, tersangka langsung menggandeng bahu korban dari belakang dan membawa korban ke tempat yang gelap,” ucapnya.
Di tempat yang gelap itu, tersangka melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur itu.
“Kemudian tersangka AKD langsung mencium bibir korban, kemudian tersangka memeluk korban dari belakang, kemudian tangan kiri tersangka AKD menutup mulut korban dan tangan kanan tersangka AKD dimasukkan ke dalam celana korban dan langsung menyentuh kemaluan korban,” jelasnya.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka kemudian melepasnya dan korban langsung melarikan diri.
“Setelah itu tersangka AKD langsung melepaskan korban dan korban langsung melarikan diri,” pungkasnya.
Menurut keterangan, aksi pelecehan terhadap korban dari tersangka baru dilakukan pertama kali.
“Dari keterangan korban mengaku baru pertama kali dilakukan pencabulan oleh tersangka AKD,” tandasnya.
Dijelaskan, motif dari aksi ini yaitu tersangka timbul nafsu birahinya saat melihat korban, sehingga AKD coba mengambil kesempatan di saat itu.
“Tersangka AKD mengaku pada saat melihat korban munculah nafsu birahinya, sehingga mengambil kesempatan untuk melampiaskan nafsunya kepada korban dengan cara mencabuli korban,” jelas Kompol Akmal.
Atas tindakannya, tersangka disangkakan pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 9 tahun. Dan saat ini, tersangka AKD telah diamankan di rutan Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan proses selanjutnya.
Reporter: Yayan









