Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINAL

Polres Pohuwato Tahan Oknum Kades Tersangka Pencabulan di Paguat

×

Polres Pohuwato Tahan Oknum Kades Tersangka Pencabulan di Paguat

Sebarkan artikel ini
Kades Pencabulan
Oknum Kades (kaos merah) di Kecamatan Paguat Resmi di Tahan Polres Pohuwato. foto/nal

Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menahan seorang tersangka berinisial GI dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S.

Perkara tersebut berawal dari laporan korban ke Polres Pohuwato pada 29 April 2026. Dalam laporannya, korban yang merupakan staf desa melaporkan dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh GI, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan GI sebagai tersangka dan selanjutnya melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly Turangan membenarkan bahwa penyidik Satreskrim telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Renly Turangan, Senin (20/7/2026).

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Oknum Kades di Paguat Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Reporter: Onal