Scroll Untuk Lanjut Membaca
BOALEMOHEADLINE

Barisan Muda Wonosari Pertanyakan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti Excavator di PN Tilamuta

×

Barisan Muda Wonosari Pertanyakan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti Excavator di PN Tilamuta

Sebarkan artikel ini
PETI Boalemo
Barang Bukti Excavator dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo.

Dulohupa.id – Masyarakat di Kecamatan Wonosari mempertanyakan dikeluarkannya excavator Zoomlion tipe ZE215E yang saat ini masih menjadi barang bukti dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo.

Diketahui, perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Polres Boalemo.

Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan dua unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Sava, yakni excavator LiuGong tipe CLG922E dengan nomor seri CLG922E serta excavator Zoomlion tipe ZE215E. Kedua alat berat tersebut kemudian dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, pada Kamis lalu (16/07/2026), Barisan Muda Wonosari (BMW) yang dipimpin Rolin Monoarfa bersama sejumlah warga sempat menghadang truk yang mengangkut excavator Zoomlion tersebut ketika melintas di wilayah Kecamatan Wonosari.

Saat dilakukan penghentian, pihak yang membawa alat berat memperlihatkan Surat Penetapan PN Tilamuta mengenai izin pinjam pakai barang bukti, sehingga masyarakat tidak melakukan tindakan lebih lanjut. Meski demikian, menurut Rolin Monoarfa, keberadaan surat tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kami menghormati penetapan pengadilan sehingga alat berat itu kami biarkan melanjutkan perjalanan. Tetapi yang menjadi pertanyaan kami, perkara ini masih dalam proses persidangan, mengapa salah satu barang bukti sudah dikeluarkan melalui mekanisme pinjam pakai?” ujar Rolin.

PETI
Surat izin pinjam pakai barang bukti excavator. Foto/ist

Rolin mengatakan, masyarakat memperoleh informasi bahwa excavator tersebut dibawa ke wilayah Desa Saritani, Kecamatan Wonosari, Boalemo.

“Dugaan berat kami bahwa alat tersebut akan kembali digunakan untuk aktifitas pertambangan ilegal,” ucapnya.

“Kami akan memantau alat berat itu. Jangan sampai barang bukti yang masih menjadi objek persidangan justru kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan. Kalau itu benar terjadi, tentu akan menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan hukum,” lanjutnya tegas.

Ia menambahkan, masyarakat tidak sedang menuduh adanya pelanggaran, namun meminta seluruh aparat penegak hukum memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan selama proses persidangan masih berlangsung.

Menurut Rolin, pengawasan terhadap barang bukti sangat penting karena Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana kehutanan dapat dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. Oleh sebab itu, selama perkara belum berkekuatan hukum tetap, keberadaan barang bukti harus tetap berada dalam pengawasan yang ketat.

“Kalau nanti dalam pemantauan ternyata alat berat itu kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, kami akan melaporkan kepada aparat penegak hukum dan meminta dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Rolin.