GORONTALO, Dulohupa.id — Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 terus bergulir di ranah hukum.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dengan nilai proyek Rp5 miliar tersebut.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah:
RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Diskominfo Provinsi Gorontalo
ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal
HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal
MR selaku Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Tahun 2022, yang kini menjabat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Gorontalo
Tiga tersangka pertama, RPA, ABBA, dan HD ditetapkan pada Senin (20/7/2026). Sementara MR baru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (23/7/2026).
Pada tahun 2022, Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo mendapatkan anggaran sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan untuk pengadaan Command Center Video Wall. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.
Dari hasil penyidikan, jaksa mengungkap 4 modus yang dilakukan para tersangka:
- Penganggaran tidak sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah
- Pengondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPK bersama penyedia barang
- Kemahalan harga / mark up pada item barang yang tercantum dalam dokumen kontrak
- Perbedaan spesifikasi / off-spec. Perangkat yang diterima Dinas Kominfo adalah videotron, padahal dalam dokumen kontrak yang disepakati adalah perangkat video wall
Akibat dari penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,3 miliar.
Melalui Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto mengungkapkan bahwa kasus ini masih terus berlanjut dan penyidikan masih berjalan. Menurut Arief, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.
“Perkembangan penyidikan pasti ada, tapi itu kami serahkan seluruhnya pada penyidik,” ujar Arief kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
“Potensi adanya pihak-pihak yang bertanggung jawab itu kemungkinan ada, tapi itu kami serahkan sepenuhnya ke penyidik,” lanjutnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Gorontalo juga telah memeriksa mantan Pejabat Gubernur Gorontalo tahun 2022, Hamka Hendra Noer. Hamka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“(Apakah mantan Pj Gubernur juga diperiksa?) Kapasitas sebagai saksi iya, dalam hal ini Pj Gubernur sudah pernah diperiksa kapasitas sebagai saksi,” ungkap Arief.
Dalam proses hukum yang berjalan saat ini, para tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara.
“Para tersangka telah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebesar Rp1.300.000.000,” jelas Arief.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo memastikan akan terus menuntaskan proses hukum ini sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas demi tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.
Reporter : Ridhayansa Editor : Enda











