Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Ditahan atas Kasus Korupsi Command Center Video Wall

×

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Ditahan atas Kasus Korupsi Command Center Video Wall

Sebarkan artikel ini
Korupsi Gorontalo
Masran Rauf, Eks Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo saat digiring menuju mobil tahanan oleh Petugas Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Tersangka baru itu bernama Masran Rauf yang saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Gorontalo. Masran diduga terlibat dalam kasus korupsi saat itu ia menjabat kepala dinas Kominfo Provinsi Gorontalo.

Masran merupakan tersangka ke empat usai Kejaksaan menetapkan 3 tersangka sebelumnya yakni RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, dan HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.

Dalam uraian pres rilis, bahwa pada tahun 2022 Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo mendapatkan anggaran sebesar Rp.5 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Perubahan untuk pengadaan Command Center Video Wall, namun dalam pelaksanaan kegiatannya tersebut terdapat penyimpangan.

Dari penyidikan yang dilakukan, penyidik Kejaksaan mengungkap penyimpanan yang dilakukan para tersangka, dari Penganggaran pengadaan Command Center Video Wall yang tidak sesuai dengan ketentuan, Pengkondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPK dan penyedia barang, Perbedaan speksifikasi salah satu item barang yang diterima oleh Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo dengan dokumen kontrak yaitu perangkat video tron dimana seharusnya sesuai dokumen kontrak adalah perangkat video wall, dan adanya kemahalan harga (mark up) pada item barang yang terdapat dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, diperoleh fakta hukum yang didukung oleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Kejaksaan menemukan perbedaan spesifikasi barang ini menjadi salah satu poin penting dalam perkara. Dalam kacamata penyidik, perbedaan antara barang yang diterima dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak resmi tetap dikategorikan sebagai bagian dari penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Dalam proses penyidikan kasus ini secara keseluruhan, Tim Penyidik tercatat telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 (dua puluh satu) orang saksi guna mengumpulkan keterangan dan memperkuat konstruksi hukum perkara ini, sebelum akhirnya sampai pada penetapan tersangka terhadap mantan Kadis Kominfo tersebut.

Masran Rauf langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo usai dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi untuk menjalani masa penahanan.

Reporter: Yayan