Dulohupa.id — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengenai beberapa agenda penting pemerintah. Dalam keterangannya, Mensesneg menyampaikan kabar mulai dari kegiatan Presiden memimpin pelantikan perwira muda TNI-Polri, pengunduran diri Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), penunjukan pejabat baru, hingga penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rotasi pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.
Pemerintah secara resmi mengkonfirmasi pengunduran diri Kepala BGN Nani Sudariati Deyang yang diajukan secara tertulis karena alasan kesehatan.
“Memang benar Ibu Nani mengajukan permohonan pengunduran diri dalam kapasitas beliau selaku Kepala Badan Gizi Nasional kepada Bapak Presiden oleh karena alasan kesehatan,” ujar Prasetyo Hadi.
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan pada lembaga yang mengurus program strategis tersebut, Presiden menunjuk Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Kepala BGN definitif. Prasetyo menegaskan Sudaryono tidak merangkap jabatan Wamentan, sementara Nani diarahkan ke Dewan Pengawas.
“Bapak Presiden memutuskan pengganti Kepala BGN adalah Bapak Sudaryono dan Ibu Nani masih tetap diminta untuk ikut bersama-sama mengawal dan mensukseskan di Dewan Pengawas,” tambahnya.
Selain pelantikan Kepala BGN, Istana juga menggelar pelantikan pimpinan lembaga Universitas Republik Indonesia pada sore hari pukul 15.00 WIB.
Prasetyo menjelaskan alasan strategis di balik langkah tersebut, “Ini adalah bagian dari yang selama ini disampaikan oleh Bapak Presiden, kita ingin memperkuat kelembagaan terutama kelembagaan pendidikan kita untuk mempersiapkan calon-calon pimpinan bangsa yang akan mengawaki pemerintahan, baik di ASN maupun di BUMN kita.”
Di sisi lain, Mensesneg mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA terkait pengangkatan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung sesuai usulan Jaksa Agung.
“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari Tim Penilai Akhir mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” jelas Prasetyo.
Keppres tersebut memuat penetapan sejumlah pejabat baru di Korps Adhyaksa yang selanjutnya langsung ditindaklanjuti secara administratif tanpa melalui upacara pelantikan di Istana.











