Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINAL

Kejati Gorontalo Periksa Hamka Hendra Noer, Sinyalir Ada Potensi Tersangka Baru Korupsi Command Center

×

Kejati Gorontalo Periksa Hamka Hendra Noer, Sinyalir Ada Potensi Tersangka Baru Korupsi Command Center

Sebarkan artikel ini
Korupsi Gorontalo
Erwin SH MH, Kasie 1 Bidang Intelejen Kejati Gorontalo. Foto: Ridhayansa/ Dulohupa.id

GORONTALO, Dulohupa.id — Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 terus bergulir di ranah hukum.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dengan nilai proyek Rp5 miliar tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Gorontalo juga telah memeriksa mantan Pejabat Gubernur Gorontalo tahun 2022, Hamka Hendra Noer. Melalui Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto membenarkan hal tersebut.

“(Apakah mantan Pj Gubernur juga diperiksa?) Kapasitas sebagai saksi iya, dalam hal ini Pj Gubernur sudah pernah diperiksa kapasitas sebagai saksi,” ungkap Arief kepada awak media, Kamis (23/7/2026).

Arief menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.

“Perkembangan penyidikan pasti ada, tapi itu kami serahkan seluruhnya pada penyidik,” ujar Arief. “Potensi adanya pihak-pihak yang bertanggung jawab itu kemungkinan ada, tapi itu kami serahkan sepenuhnya ke penyidik,” lanjutnya.

Pada tahun 2022, Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo mendapatkan anggaran sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan untuk pengadaan Command Center Video Wall. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.

Dari hasil penyidikan, jaksa mengungkap 4 modus yang dilakukan para tersangka. Penganggaran tidak sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pengondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPK bersama penyedia barangKemahalan harga / mark up pada item barang dalam dokumen kontrak, Perbedaan spesifikasi / off-spec, Perangkat yang diterima adalah videotron, padahal dalam kontrak yang disepakati adalah perangkat video wall. Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam proses hukum yang berjalan, para tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara.

“Para tersangka telah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebesar Rp1.300.000.000,” jelas Arief.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo memastikan akan menuntaskan proses hukum ini sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas demi tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.

Reporter : Ridhayansa

Editor   : Enda